JAKARTA Kontroversinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengaku prihatin masih ada pejabat negara yang menerima gratifikasi. Perbuatan korupsi yang dilakukan Tagop tersebut telah melukai hati masyarakat. Sebab, kata Lili, pejabat negara yang digaji oleh rakyat seharusnya tidak melakukan korupsi.
“KPK prihatin dengan masih adanya praktik gratifikasi yang dilakukan oleh bupati sebagai seorang pejabat publik, yang sudah semestinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena gaji dan fasilitas yang diperoleh dari jabatannya tersebut adalah dari uang rakyat,” kata Lili saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Ditekankan Lili, KPK bakal menindak tegas Tagop Sudarsono. Apalagi, Tagop diduga telah mengalihkan hingga menyamarkan sejumlah hasil suap dan gratifikasi yang diterimanya. KPK bakal mengupayakan pemulihan keuangan negara dari perbuatan suap dan gratifikasi Tagop.
KPK terus mengingatkan seluruh pihak, termasuk pelaku usaha, untuk memiliki kesadaran dan komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi, salah satunya menerapkan praktik bisnis secara jujur dan berintegitas,” ungkap Lili.