Dua Pelaku Pengedar Narkoba Diamankan Polisi, Salah Satunya Seorang IRT

oleh
oleh
Barang bukti yang berhasil diamkan.

SEMARANG – KONTROVERSINEWS.COMDua orang tersangka pengedaran narkoba, NR dan EN ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jateng. NR diketahui ditangkap di depan Ruko Mitra Mandiri, Jalan Hasanudin No. G61A, Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.

Sedangkan untuk EN, ditangkap di dalam Toko Mini Poket, yang berada di Jalan Anjasmoro Raya No 61, Semarang Barat.

Kombes Pol. Lutfi Martadian, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat kota Semarang, terkait adanya peredaran narkoba jenis Sabu.

“Berdasarkan laporan masyarakat inilah Ditresnarkoba Polda Jateng melalui unit 4 Subdit 1 dan Unit 2 Subdit 2, melakukan penyidikan dan berhasil diungkap di dia tempat yang berbeda di wilayah kota Semarang ini,” jelas Kombes Pol. Lutfi Martadian, S.I.K., S.H., M.H., Selasa (02/11/2021).

Lutfi juga menyampaikan, dalam pengungkapan kasus di dua tempat ini, Ditresnarkoba Polda Jateng melalui unit 4 Subdit 1, berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar sabu.

kedua pelaku ini, lanjut Lutfi, pelaku pertama NR, seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Musrokoweni Tengah Baru, Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, dan Pelaku EN, warga Kampung Cilosari Dalam, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.

Dari tangan kedua pelaku, berhasil di temukan satu kantong plastik sabu dalam bungkus rokok tuton dg berat LK 5 gram oleh pelaku NR dan Satu Paket jenis sabu yang akan di edarkan oleh pelaku EN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *