Kab. Bandung | Kontroversinews.- Dari pengakuan Lilis, penduduk Kecamatan Majalaya, Rabu, 7/02, saat ketemu di mobil angkot, ia mengeluhkan besaran harga yang di patok petugas sebesar Rp. 150 ribu rupiah. Sebelumnya ia mengetahui kalau pembuatan E-KTP itu gratis. Jadi kalau ingin cepat pengakuan Lilis, ia harus mau mau merogoh kocek sebesar yang di pinta. Alasan lainnya yang diterima Lilis, blangko KTP sudah habis disebarkan di semua Kecamatan.
Mendengar penuturan itu Lilis memilih pulang ke Majalaya, karena uang yang dibawanya saat itu hanya cukup untuk ongkos pulang saja. Padahal ia tadinya berharap bisa segera mendapatkan KTP tanpa kendala. Mengingat KTP sebelumnya hilang tapi bila ditargetkan dengan harga sebesar itu ia jelas keberatan.
“Saya bingung, katanya pembuatan E-KTP itu gratis dan mudah di dalam penyelenggaraannya. Tapi kok susah dan alasannya habis dikarenakan sudah di sebar di kecamatan. Malah ada juga yang menawari KTP bisa jadi cepat asal mau bayar Rp. 150 ribu rupiah,” kata Lilis.
Ketika ditanyakan nama petugas tersebut, Lilis mengaku tidak mengetahuinya. Karena mereka tidak memasang papan nama. Namun Lilis mengatakan, kalau besaran uang yang diminta petugas itu tidak bisa direalisasikan. Selain hanya membawa uang pas, juga kedatangannya ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung (Disdukcasip Kab. Bandung) barangkali ada record sebelumnya sehingga bisa memudahkan proses pembuatan KTP.
Hal senada diungkapkan H. Yaya Mulyana, ia mengaku membayar uang sebesar Rp. 250 ribu rupiah untuk percepatan proses pembuatan KTP untuk istrinya. Ia mengakui memang prosesnya sangat cepat, sekarang mengajukan besok sudah selesai. Tapi ia merasa keberatan dengan jumlah uang sebesar itu.
Sepertinya Lilis, ia juga mengaku tidak mengetahui oknum tersebut karena tidak memakai papan nama. Melalui media terutama kontroversi rawa, Yaya berharap bisa di usut permasalahan itu agar tidak menjadi sebuah kebiasaan. Apa lagi kalau penduduk pinggiran, dapat dibayangkan bagaimana kerugian finansial yang harus diterima mereka.
“Kalau memang ada aturan mengenai hal itu, kami harap ada penjelasannya secara spesifik agar kami bisa mengetahui secara jelas. Karena walau bagaimana pun juga, perbuatan itu tidak sesuai dengan pemberitahuan Pemerintah yang menegaskan kalau pembuatan E-KTP gratis,” ungkap Yaya. (Ki Agus).