Dugaan Paspor Palsu, Terpidana Kasus Pembalakan Liar Adelin Lis

oleh
Adelin Lis. (Foto: Ist)

Terpidana berhasil dibawa ke Jakarta berawal saat KBRI Singapura menerima surat dari Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura pada 4 Maret 2021.

Surat dari ICA tersebut pada intinya berisikan permintaan verifikasi atas identitas sebenarnya dari Adelin Lis dan menanyakan apakah passport Nomor B 7348735 atas nama Hendro Leonardi secara sah diterbitkan oleh pihak berwenang di Indonesia.

Setelah diusut oleh otoritas Singapura, Adelin didakwa memalsukan identitas dan divonis bersalah oleh Pengadilan Singapura pada 27 April 2021. Atas vonis itu, Adelin harus dideportasi dan membayar denda.

Kepala Perwakilan RI di Singapura kemudian menyampaikan brafax atau faksimili kepada Jaksa Agung perihal proses hukum WNI atas nama Hendro Leonardi dengan dakwaan pemalsuan identitas atas nama Adelin Lis.

Lalu pada 8 Maret 2021, dari hasil koordinasi Atase Polri dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara, diperoleh hasil bahwa Adelin Lis merupakan WNI dan merupakan DPO Penyidik Polda Sumatera Utara.

Mengutip dari Cnn Indonesia, Adelin Lis juga masuk ke dalam Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum kadaluwarsa.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *