Dua Terduga Penyalahgunaan Tembakau Sintetis Diamankan Satuan Narkoba Polresta Bandung

- Pewarta

Kamis, 27 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOREANG  | Kontroversinews – Dua orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polresta Bandung. Uniknya narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dibuat menggunakan bahan yang mudah didapatkan dalam kehidupan sehari-hari.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, mengungkapkan bahwa dua orang diduga pembuat dan peracik ganja sintetis atau yang lebih dikenal tembakau gorila, berinisial SN (22) dan AM (23) ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandung di kediamannya, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 21 Februari 2020. Penangkapan SN dan AM berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan pembuatan tembakau gorila siap edar, yang dilakukan oleh kedua tersangka. Menariknya, kedua terduga tersebut dalam membuat dan meracik tembakau gorila hanya bermodalkan belajar dari media sosial YouTube.

“Jadi sebenarnya, mereka itu tidak punya keahlian untuk meraciknya. Tapi belajar dari media sosial. Tiga kali melakukan percobaan, kemudian menemukan komposisi yang pas dan barang bukti yang kami amankan ini siap edar,” ungkap Hendra saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (27/2).

Hendra menyebutkan, untuk tembakau yang digunakan merupakan jenis biasa. Namun, karena telah diracik menggunakan zat-zat kimia sehingga positif menjadi kanabis sintetis (tembakau gorila). Dan dari hasil laboratorium, narkotika tersebut positif mengandung kanabis sintetis.

“Kami masih mendalami terkait rencana peredarannya,” ucapnya.

Dari kedua tersangka, Polresta Bandung menyita sejumlah barang bukti di antaranya, sabu, tembakau, bahan zat-zat kimia, serta tembakau gorila siap edar seberat satu kilogram atau dinominalkan kurang lebih mencapai Rp 100 juta.

“Jadi tembakau gorila yang siap edar ini, kalau harga pasaran 1 gram Rp 100 ribu, untuk satu kilogramnya dihargai Rp 100 juta. Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 dan 115 dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polresta Bandung, AKP Jaya Sofyan menambahkan, bahan-bahan zat kimia yang digunakan kedua tersangka untuk meracik tembakau gorila ini menggunakan bahan lokal. Bahan kimia untuk meracik tembakau gorila ini, kata Jaya, biasanya digunakan untuk membuat makanan dan mudah didapatkan di tempat-tempat penjualan bahan zat kimia.

“Ini yang digunakan itu bahan lokal, untuk 1 kilogramnya Rp 100 juta. Kalau pakai bahan import harganya bisa sampai Rp 700 juta per kilogram. Tapi kualitas bahan lokal ini sama dengan yang import,” pungkas Jaya. ( Lily Setiadarma )

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu
Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar
Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:02

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:36

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu

Rabu, 26 November 2025 - 20:00

Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap

Jumat, 21 November 2025 - 15:07

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Berita Terbaru