Eksepsi Ditolak, Hendri Hidjaja Terancam Tujuh Tahun Penjara

- Pewarta

Rabu, 30 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Bandung | Kontroversinews.- Hendry Hidjaja alias Koka (64) terancam hukuman pidana penjara selama 6 atau 7 tahun. Pasalnya Pengadilan Negeri Bale Bandung menolak nota keberatan/eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa. Sidang dengan register perkara No. 1014/Pid.B/2018/PN.Blb akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara dengan agenda menghadirkan 7 orang saksi oleh JPU.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Sihar Hamonangan Purba, SH.,MH selaku ketua majelis yang sekaligus menjabat Ketua PN Bale Bandung. Dalam Putusan Selanya (23/1/2018) menyatakan, menolak semua nota keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa.

Atas Putusan tersebut, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Agus Rahmat SH,dari Kejari Kab.Bandung diperintahkan untuk menghadirkan para saksi untuk didengar keterangannya dimuka sidang.

Penasehat terdakwa Kuswara S. Taryono, SH., MH untuk ketiga kalinya mengajukan surat permohonan pada ketua majelis hakim agar terdakwa diberi izin untuk berobat di luar Rutan Narkoba KLS II Jelekong karena memerlukan pengobatan penyakit jantung yang diderita terdakwa. Ketua Majelis Hakim sampai persidangan kedua belum dan masih mempertimbangkan pemberian izin berobat diluar Lapas Narkoba KLS II Jelekong. Demikian juga JPU, terlebih dahulu akan memohon dan memberitahukan kepada pimpinannya terkait permohonan penasehat terdakwa.

Hendry Hidjaja alias Koka mendekam di Lapas Narkoba KLS II Jelekong Kabupaten Bandung sejak berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21. Dirinya didakwa dengan sengaja menggunakan akte yang seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, sehingga menimbulkan kerugian bagi korban Husen Lumanta. Husen Lumanta mengalami kerugian mencapai Rp1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah). Akte tersebut digunakan terdakwa untuk membuktikan atas hak kepemilikan sebidang tanah yang terletak daerah Cangkuang Kulon, Kec.Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

Sebelumnya dalam surat dakwaan Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum), Syarifuddin, SH dan Evyanto, SH dari Kejati Jabar, menguraikan bahwa Hendry Hidjaja alias Koka pada 25 Agustus 2015 lalu bertempat di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bandung, terdakwa memasukkan permohonan untuk pembuatan Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah sebagaimana letter C yang terletak di Cangkuang Kulon atas persil 90 III S yang tercatat di Buku C atas nama Kandi Nyi Ena yang oleh terdakwa akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama terdakwa.

Persyaratan pembuatan sertifikat itu sendiri harus ada : – Alas hak berupa AJB, Akta Waris, Akta Hibah APHB, – Letter C Desa, – Fotocopy Permohonan, – SPPT B, PBB Tahunan Berjalan, – Formulir yang disediakan BPN yang harus diisi pemohon, – Formulir permohonan Sertifikat, – Surat Pernyataan Penguasaan Fisik yang diketahui 2 orang saksi, – Surat Keterangan Kepala Desa, – Hasil Pengukuran yang batas – batasnya ditunjukkan oleh.pemilik tanah, – Surat Kuasa Mengurus apabila dikuasakan, – KTP Penerima Kuasa dan 2 saksi.

Untuk pemenuhan persyaratan sebagaimana ketentuan, terdakwa menggunakan AJB (Akta Jual Beli) No.164/Dayeuh Kolot/1991 tanggal 23 Maret 1991 sebagai bukti atas hak yang dijadikan dasar kepemilikan oleh terdakwa. Namun kenyataanya, tanah yang diakui terdakwa tersebut sebenarnya milik Husen Lumanta yang dibeli tahun 1990 dari Kandi Nyi Ena (alm) sesuai dengan AJB No. 306/Dayeuh Kolot/1990 tanggal 23 April 1990 yang diterbitkan oleh PPTAS Cangkuang Kulon,Kec.Dayeuhkolot Kab.Bandung.

Selanjutnya, sesuai berita acara No. 2345/DTF/2018 tanggal 25 Juli 2018 Tentang Hasil Pengujian Laboratorium Kriminalistik Mabes Polri, dengan kesimpulan tanda tangan O Suhaemi tersebut non identik sebagaimana objek surat AJB No. 164/Dayeuh Kolot/1990 tanggal 23 April 1991.

Selain itu dalam pembuatan warkah, terdakwa memerintahkan Cecep Ahmad untuk membuat warkah yang seolah-olah yang ada dalam persil 90 IV S. (BP)

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu
Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar
Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:02

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:36

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu

Rabu, 26 November 2025 - 20:00

Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap

Jumat, 21 November 2025 - 15:07

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Berita Terbaru