Samosir | Kontroversinews.-Berdasarkan keterangan TS yang telah lebih dulu ditetapkan Tipiter Polres Samosir sebagai tersangka pada kasus penebangan kayu di area Hutan Lindung di Desa Marlumba, Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, pihak penyidik Tipiter Polres Samosir kembali menetapkan tersangka kedua atas nama Punguan Situmorang alias PS.
Hal itu dibenarkan Kapolres Samosir melalui Kanit Tipiternya, Aiptu. Darmono Samosir ketika dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya pada Kamis,5/9/19.
“Benar, kita telah melakukan penyelidikan atas dugaan terjadinya penebangan kayu diwilayah Hutan Negara yang merupakan hutan lindung di Desa Marlumba, Kecamatan Simanindo. Setelah melalui penyelidikan intensif sebanyak dua kali dengan menyertakan ahli pemetaan dari Dinas Kehutanan, KPH XIII Dolok Sanggul, diperoleh bahwa area penebangan tersebut adalah hutan lindung dan setelah melakukan pengembangan penyidikan, ditemukan fakta – fakta bahwa ada tersangka lain atas nama PS dan untuk saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan,” ujar Aiptu Darmono Samosir.
Penetapan PS sebagai tersangka adalah berdasarkan keterangan tersangka sebelumnya yaitu TS alias PB. TS alias PB mengaku telah memperoleh ijin melakukan peneangan di Hutan Lindung tersebut atas seijin PS dengan imbalan sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupaih) seperti yang tertera dalam Surat Perjanjian Jual Beli Pohon Pinus yang ditandatangani kedua belah pihak pada 11 Maret 2019 lalu.
“Sesuai keterangan tersangka TS, bahwa dia melakukan penebangan pohon dilokasi tersebut berdasarkan kesepakatan yang tertera dalam Surat Perjanjian Jual Beli Pohon Pinus yang ditandatangani kedua belah pihak pada 11 Maret 2019 lalu dengan sejumlah imbalan, sehingga TS alias PB segera melakukan penebangan di area jual beli tersebut. Dan berdasarkan ahli dari Dinas Kehutanan, KPH XIII Dolok Sanggul diperoleh bahwa area penebangan tersebut adalah hutan lindung, sehingga karenanya kami pada sekitar Juli lalu menetapkan TS alias PB sebagai tersangka,” ujar Darmono.
Tambahnya, berdasarkan keterangan tersangka TS alias PB bahwa pohon yang ditebang sesuai dengan persetujuan PS yang ternyata adalah area hutan lindung tersebut masih merupakan area didalam tanah seluas 20 hektar milik PS yang dibeli pohon pinusnya oleh tersangka TS berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Pohon Pinus yang ditandatangani kedua belah pihak.
“Dan bila ada penyangkalan dari saudara PS, kami juga telah melakukan konfrontir bersama kedua belah pihak dengan cek lapangan. Dan penetapan tersangka tersebut juga berdasarkan fakta yang kami dapatkan dilapangan,” tegas Darmono.
Ketika melakukan konfirmasi kepada tersangka PS terkait pernyataan TS bahwa TS telah melakukan penebangan diarea hutan lindung atas persetujuannya, PS menyangkal dan mengaku itu diluar perjanjian yang telah ditandatanganinya.
“Mulanya saya hendak membersihkan lahan untuk perladangan jagung dan tidak ada niat saya untuk bermain kayu. Entah dari mana TS tau saya hendak bersihkan lahan, dia mendatangi saya untuk membeli pohon pinus dari tanah saya dan saya tidak pernah menawarkan-nawarkan kepada TS. Yang saya perjanjikan kepada saudara TS adalah menebang kayu diarea saya yang 20 hektar tersebut. Dan area sekitar 20 hektar tersebut bukan merupakan kawasan hutan lindung seperti hasil pemetaan Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi Rizky Erlangga dan Rekan yang telah saya mintakan untuk dipetakan,” ujar PS sambil menunjukkan seluruh dokumen tanahnya kepada wartawan pada Kamis, 5/9/19 disekitaran Pantai Ancol, Pangururan, Kabupaten Samosir.
Menurutnya, bila dalam pelaksanaan pekerjaannya saudara TS melakukan penebangan diarea 579 yang merupakan Hutan Lindung, itu adalah kehendak TS sendiri dan bukan perintah PS sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. “Tanah saya seluas 20 Ha bukan area 579 dan bila dia menebangi Hutan Lindung, bukan merupakan salah saya. Saya adalah pendatang yang membeli tanah disana, jadi tidak mungkin saya menyuruh dia menebang tanah orang lain,” tegas PS kepada media.(ps)