Kab Bandung | Kontroversinews.-Sosialisasi proses pemahaman Program Penyediaan Perumahan berbasis tabungan berlangsung di Rusunawa Kec Kutawaringn Kab Bandung dihadiri mayoritas ibu -ibu penghuni Rusunawa kecamatan Kutawaringin dengan menghadirkan fasilitator Tim pendamping masyarakat ,Astri Indah Lestari .
Astri mengatakan,”saya dalam Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan ( BP2BT) peranannya sebagai tim pendamping pertama melakukan sosialisasi proses penawaran program ,kemudian mendampingi kepada calon pemohon sampai ke – tingkat Pemberkasan .
Sedangkan syarat mutlak pemohon sudah 6 bulan menabung ,dengan jumlah saldo minimum 2,5 juta serta tergantung korelasinya dengan penghasilan dari 3 juta hingga 6 juta ,kemudian yang keduanya berpenghasilan itupun tidak mesti fit income ,ada yang formal ada yang non formal .
Syarat utamanya berpenghasilan ,tapi tidak harus bekerja di kantor ,itupun harus dibuktikan dengan keluar masuk catatan keuangan ekonomi kecil seperti warung ,untuk Kab Bandung menurut Astri ,Kec Cangkuang ,Kec Solokan Jeruk dan Kec Kutawaringin dan ini dilakukan dari bulan Maret 2019 ,” Ujarnya
Ditambahkan Pengelola Rusunawa Kutawaringin Disperkimtan Kab Bandung, Asep Hermawan ,penawaran Perumahan sifatnya tergantung keinginan kita ,lingnya dimana kita berada dengan statusnya perumahan tersebut bersubsidi .
Fasilitator yang saya tangkap akan menfasilitasi bagi mereka ibu ibu atau bapa – bapa yang menginginkan rumah dengan korelasi Perumahan bersubdi ,harapan kami dengan pertemuan ini bersama BP2TB memberikan motivasi terutama penghuni Rusunawa memiliki rumah bersubsidi secara legal .
Dari pertemuan ini responnya bagus sehubungan dengan durasi hanya satu dua jam ,ibu – ibu yang hadir belum cukup memahami tapi pihak fasilitator sangat welcome dengan memberikan No washap untuk komunikasi selanjutnya .
Untuk yang berminat memiliki rumah dan ini pribadi bisa menabung dimana saja seperti BJB ,BCA ,BRI atau bank lainnya tapi biasanya yang menangani Perumahan yaitu BTN.
Pihak Dinas dalam hal ini Disperkimtan Kab Bandung hanya menfasilitasi dan ini sifatnya sementara dan terbatas dan mereka penghuni Rusunawa yang sudah satu periode itupun kalau mereka berkenan dan memenuhi prosedur yang ditawarkan pihak fasilitator yaitu BP2BT,” ungkapnya. (Mindra)