Kontroversinews.com – Diskon pajak pembelian mobil baru sah berlaku mulai hari ini, Senin (1/3). Keringanan ini buah dari terbitnya aturan mengenai diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru maksimal 1.500 cc.
Relaksasi PPnBM ini akan berlangsung selama sembilan bulan, alias hingga akhir tahun 2021. Berikut fakta-faktanya sejauh ini:
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2021 ini, disebutkan dua jenis PPnBM yang ditanggung pemerintah.
Pertama, PPnBM atas kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
Kedua, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala gardan penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
Adapun besaran insentif PPnBM yang diberikan mencapai 100 persen atau PPnBM 0 persen pada tahap pertama berlangsung mulai Maret-Mei 2021. Diskon PPnBM 50 persen pada tahap kedua sejak Juni-Agustus 2021 dan 25 persen di tahap ketiga dari September-Desember 2021.***AS