Direksi PT BPR Kerta Raharja Bantah Adanya Kredit Fiktif Rp 2 Miliar

- Pewarta

Sabtu, 8 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Bandung | Kontroversinews.- Direksi PT BPR Kerta Raharja Kabupaten Bandung membantah adanya dugaan kredit macet dan fiktif senilai Rp 2 miliar yang terjadi di BPR Kerta Raharja Cabang Padalarang.

Direktur Kepatuhan BPR Kerta Raharja H. Beni Subarsah SE, MM didampingi Pindiv. Umum Bayu Andriatna menjelaskan, memang ada beberapa pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Cimahi yang menunggak pembayaran akibat bendahara kantor sedang sakit.

“Tapi bukan berarti kredit macet, hanya ada keterlambatan bayar dua atau tiga bulan belum bayar, karena bendahara kantornya sedang sakit. Artinya masih bisa ditagihkan ke yang bersangkutan. Jadi, tidak benar ada kredit macet. Kredit macet itu sudah 12 bulan tidak membayar,” kilah H.Beni kepada wartawan ditemui di Kantor BPR Kerta Raharja, Jumat (8/9/18).

Adapun yang menunggak, imbuh H. Beni, hanya belasan nasabah Kemenag Cimahi saja, dan nilainya pun dari total yang menunggak hanya mencapai puluhan juta rupiah saja.

“Tidak benar juga kalau tunggakannya mencapai miliaran. Kalau total kredit yang disalurkan memang mencapai Rp1,2 miliar. Tapi tidak ada kemacetan, masih bisa ditagihkan,” tukasnya lagi.

Pihaknya membantah adanya nasabah fiktip. “SK-nya benar ada, karena ada juga karyawannya di Kemenag Cimahi itu. Jadi, soal SK fiktif dan kredit fiktif itu juga tidak benar,” kilah H.Beni.

Kerjasama dengan Kemenag Cimahi dan BPR Kerta Raharja Cabang Padalarang menurut H. Beni sudah terjali sejak 2016 lalu. Ia menyatakan pihaknya konsisten untuk tetap melaksanakan prinsip prudent atau kehati-hatian dalam penyaluran kredit kepada nasabahnya. Terlebih BPR Kerta Raharja kini menjadi bank daerah yang sedang tumbuh sebagai bank menengah menuju ke bank besar.

“Kami menyadari industri perbankan ini memang beresiko tinggi, untuk itu prinsip kehati-hatian harus diutamakan, juga edukasi ke masyarakat khususnya nasabah terus dilakukan agar kami juga bisa mematuhi pada aturan-aturan perbankan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan adanya dugaan kredit macet bermodus Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS fiktif senilai kurang lebih Rp 2 miliar terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja, Kantor Cabang (Kanca) BPR Padalarang.

Kucuran kredit untuk para PNS di salah satu instansi di Kota Cimahi itu, diketahui bermasalah setelah beberapa kali macetnya setoran kredit di bank milik Pemerintah Kabupaten Bandung yang beroperasi juga di Kabupaten Bandung Barat itu. (Lily Setiadarma)

Berita Terkait

Pencabutan Moratorium Menuai Pro dan Kontra di Masyarakat
Ketua PGRI Kabupaten Kuningan Berikan Tanggapan Terkait Kasus Etika Moral Kepsek
Festival Seni Media 2025, Gerbang Baru dan Ruang Tumbuh Kreativitas Seni Budaya
Ruang Pameran Tetap Museum Gedung Pusaka Kanoman Diresmikan, Langkah Strategis Memajukan Ekonomi Budaya
Operasi Zebra Lodaya 2025 Resmi Dimulai, Polres Cirebon Kota Fokuskan Pencegahan Pelanggaran Lalu Lintas
Dugaan Bisnis Seragam di SMPN 1 Rancaekek, Kepala Sekolah: “Aman Tidak Ada Masalah”
Rancangan APBD 2026 Disampaikan, Pemkot Cirebon Fokus Jaga Stabilitas Fiskal
Profiling Aparatur Sipil Negara, Langkah Pemkot Cirebon Bangun Birokrasi Profesional

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 23:43

Pencabutan Moratorium Menuai Pro dan Kontra di Masyarakat

Selasa, 18 November 2025 - 14:39

Ketua PGRI Kabupaten Kuningan Berikan Tanggapan Terkait Kasus Etika Moral Kepsek

Selasa, 18 November 2025 - 13:31

Festival Seni Media 2025, Gerbang Baru dan Ruang Tumbuh Kreativitas Seni Budaya

Selasa, 18 November 2025 - 08:15

Ruang Pameran Tetap Museum Gedung Pusaka Kanoman Diresmikan, Langkah Strategis Memajukan Ekonomi Budaya

Selasa, 18 November 2025 - 08:15

Operasi Zebra Lodaya 2025 Resmi Dimulai, Polres Cirebon Kota Fokuskan Pencegahan Pelanggaran Lalu Lintas

Berita Terbaru

REGIONAL

Pencabutan Moratorium Menuai Pro dan Kontra di Masyarakat

Selasa, 18 Nov 2025 - 23:43