CIREBON, (Kontroversinews), – Sebagai salah pusat perekonomian masyarakat, sebuah Pasar harus memiliki Sarana dan Prasarana penunjang Pasar yang baik salah satunya adalah adanya fasilitas yang digunakan untuk kepentingan umum sebagaimana tertuang dalam Pasal 11, Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 21 Tahun 2021.
Namun berbeda dengan Pasar Jamblang, pasar Pemda yang berlokasi di kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Dari sumber informasi yang didapat sarana dan prasarana penunjang Pasar seperti ruang Laktasi, Ruang Damkar, ruang penimbangan dan fasilitas umum lainnya terlihat telah beralih fungsi menjadi Kios Pedagang.
Perubahan fungsi dua ruang fasum tersebut diduga kuat dilakukan oleh oknum Pegawai Pasar dan Ketua Karang Taruna serta Oknum yang mengaku tokoh pemuda setempat.
Hal tersebut diutarakan oleh tokoh Pemuda desa Kasugengan Lor, Arief Yolando. Dirinya mengungkapkan hal tersebut kepada awak media setelah melakukan konfirmasi kepada pihak yang memiliki otoritas yaitu Kepala Pasar Jamblang, Subandi pada Kamis 18 April 2024
Arief mengatakan bahwa adanya sarana dan prasarana penunjang Pasar Jamblang yang beralih fungsi menjadi Kios pedagang itu benar. Ia juga mendapati indikasi adanya Jual-Beli atau transaksi ilegal untuk Kios tersebut yang dilakukan oleh segelintir Oknum masyarakat.
“Memang benar kios yang diperuntukan untuk Fasum itu telah digunakan pedagang. Setau saya kios yg dimaksud harusnya tidak boleh digunakan untuk pedagang karena peruntukannya untuk fasilitas umum seperti ruang untuk menyusui, Damkar atau untuk ruang penimbangan atau Kontrol dan kepentingan umum lainnya. Dan Indikasinya itu transaksional,” ungkap Arief, Kamis (19/04/2024).
Lebih lanjut, Arief memaparkan berdasarkan hasil konfirmasinya kepada Kepala Pasar Jamblang, Subandi, bahwa Fasum tersebut diberikan untuk jatah keamanan pasar barat sehingga telah dimohonkan oleh Ketua Karang Taruna dan tokoh pemuda setempat.
“Jadi ketika saya telepon dengan kepala pasar, katanya Fasum yang kini jadi Kios pedagang itu tadinya diperuntukkan untuk keperluan Karang Taruna dan Tokoh Pemuda Desa Kasugengan Lor, itupun diketahui oleh Kuwu dan BPD begitu juga Kabir pasar dan Kadis Perdagangan dan Industri,” papar Arif menjelaskan apa yang dikatakan Kepala Pasar Jamblang
Sementara itu, Kuwu Kasugengan Lor, Tedy Kuswahadi pada saat dihubungi via WhatsApp mengaku tidak mengetahui perihal Kios tersebut, dirinyaa mengakui hanya diberitahu secara lisan oleh Kepala Pasar bahwa adanya permohonan penggunaan Kios dari Karang Taruna dan Tokoh Pemuda namun secara tertulis tidak ada.
“Saya gak tau terkait masalah dua kios pasar jamblang yang diberikan kepada Karang Taruna Desa Kasugengan Lor, saya hanya diberitahu oleh kepala pasar secara lisan jika ada permohonan penggunaan kios dari ketua karang taruna dan tokoh pemuda desa Kaslor, tapi pengajuan itu sendiri saya tidak tau.” ungkapnya. (Arsy Al Banzary)