Kab. Cirebon, Kontroversinews – Revitalisasi pendidikan merupakan upaya strategis pemerintah untuk memperkuat dan meningkatkan kualitas sistem pendidikan, baik melalui perbaikan sarana-prasarana, pembaruan kurikulum, peningkatan kompetensi tenaga pendidik, maupun penerapan teknologi pembelajaran. Program ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang bermutu, aman, inklusif, serta relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Sebagai bentuk dukungan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mendorong Program Prioritas Revitalisasi Satuan Pendidikan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto sejak Mei 2025. Program ini menyasar sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, termasuk SMA Negeri 1 Astana Japura (SMAN 1 Asjap), Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dengan anggaran cukup besar:
-
Pembangunan 4 ruang kelas baru senilai Rp 1.176.678.000
-
Rehabilitasi 8 ruang kelas senilai Rp 1.521.706.000
Namun, dalam pelaksanaannya, setiap kepala sekolah wajib mematuhi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah diatur melalui Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025 dan Perdirjen PAUD Dasmen Nomor M2400/C/HK.03.01/2025. Aturan tersebut mengatur mulai dari kriteria penerima, prosedur pelaksanaan, pengelolaan keuangan, pelaporan, hingga mekanisme pengawasan dan sanksi.
Beberapa poin penting yang wajib dipatuhi di antaranya:
-
Sekolah penerima memiliki NPSN dan data Dapodik yang valid.
-
Memiliki lahan/bangunan tanpa sengketa dengan hak tanah sah.
-
Mengalami kerusakan bangunan minimal sedang atau membutuhkan pembangunan ruang sesuai menu program.
Konfirmasi yang Sulit
Untuk memastikan apakah SMAN 1 Asjap memenuhi kriteria tersebut, wartawan mencoba menghubungi Kepala Sekolah, Dedi Kenendi, pada Kamis (11/9/2025) melalui pesan WhatsApp. Dedi hanya menjawab singkat: “saya lagi rapat mas, Senin aja mangga ke sekolah.” Namun, ketika diminta menjawab melalui pesan, ia tidak merespons lebih lanjut.
Hingga Senin tiba, wartawan kembali mengingatkan janji tersebut, namun Dedi Kenendi tetap tidak memberi jawaban. Bahkan menurut sumber, pada hari itu ia sudah meninggalkan sekolah meskipun tengah berlangsung peringatan hari jadi ke-23 SMAN 1 Asjap.
Dugaan Monopoli Proyek
Masih menurut sumber, pekerjaan revitalisasi di SMAN 1 Asjap diduga diborongkan, sehingga fungsi Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) menjadi tidak berjalan optimal.
Sementara itu, peran pengawas pembangunan bernama Aal juga dinilai tidak jelas.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa Kepala SMAN 1 Asjap, Dedi Kenendi, menyalahgunakan wewenang dengan memonopoli program revitalisasi, hingga membuat panitia pembangunan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Kasus ini masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait. ***