Rokkan Hilir (Kontroversinews),-Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara (LSM GAKORPAN) menantang pihak Insekpetorat H. ROY AZLAN Ap. MSi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Insekpetorat dan Kepala Dinas PMD Jabupaten Rokan Hilir untuk “Adu Data” dihadapan penyelidik / penyidik Subdit lll Ditreskrimsus Polda Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi pembelian produk Alat SIKONCANG (Sistim Informasi Komunikasi Nan Canggih) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2022 untuk masing-masing Desa Se-Kabupaten Rokan Hilir.
Hal itu terkait penggunaan Dana Desa Tahun 2022 yang berasal dari APBN Tahun 2022, sebagaimana amanat Pemendes PDTT No 07 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022, untuk kebutuhan masyarakat Desa sekabupaten Rokan Hilir melalui surat pemberitahuan Bupati Rokan Hilir yang dipasilitasi oleh Yandra sebagai Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Rokan Hilir, diduga kuat Mark Up untuk pembelian Alat Sikoncang oleh Asrol S.Sos yang dulu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD), sehingga diduga terjadi kerugian Negara miliaran rupiah.
LSM GAKORPAN telah melaporkan kasus tersebut ke Kanit 3 Subdit lll Ditreskrimsus Polda Riau dan saat ini dalam proses penyelidikan/penyidikan oleh Ditreskrimsus sebagaimana surat SP2HP yang baru diterima oleh Team Investigasi Lsm Gakorpan Provinsi Riau dengan Nomor: B/656/XII/2023/Ditreskrimsus, tentang “Perkembangan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat”.
Rahmad Pengabean selaku Tim Investigasi DPP Gakorpan, dan Arjuna Sitepu selaku Ketua DPC Gakorpan Kabupaten Rokan Hilir angkat bicara, mengatakan bahwa terkait laporan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Plt Kadis Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir yang sekarang telah di Nonjobkan oleh Afrizal Sintong Bupati Rokan Hilir, selaku penyelengara negara adalah bagian dari peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai suatu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime ), sesuai amanat PP No 43 Tahun 2018, tetang peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam upaya mencegah dan berantas korupsi, jo UU No 68 Tahun 1999, tentang tata cara peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara, jo UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
“Saya juga menghimbau kepada setiap pihak khususnya di Propinsi Riau dan umumnya di Jakarta untuk menahan diri , kita hargai proses hukum yang sedang berjalan di Ditrekrimsus Polda Riau dan Inspektorat, ucap Rahnad saat ditemui di jakarta kemarin, Jumat (15/11/2023).
Saya sarankan kepada Yandra Kadis PMD Dipinitif dan Kepala Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, apabila merasa dirugikan oleh pemberitaan media online ini , maka mekanisme yang dapat ditempuh adalah hak jawab atau membuat pengaduan ke dewan pers,” imbau Rahnad.
Terpisah, Arjuna Sitepu menambahkan, kalau ada pihak-pihak entah itu koalisi Aktivis atau LSM maupun media yang mencoba menghalangi serta pasang badan apalagi terkesan membela pejabat / penyelenggara negara yang diduga melakukan korupsi, maka tindakan tersebut adalah bagian dari bentuk kompromi terhadap penyelewengan keuangan negara serta sikap yang tidak pro pemberantasan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
“Kami dari Tim Investigator DPP GAKORPAN meminta sikap kesatria Kadis PMD Dipinitif dan Kepala Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir untuk “Adu Data” di hadapan penyelidik / penyidik Kanit 3 Subdit lll Ditreskrimsus Polda Riau dan dihadapan Sat Reskrim Subdit lll Polres Rokan Hilir atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Kepala Desa Bagan Manunggal dengan begitu kasus tersebut menjadi terang benderang seibrat “Cahaya di atas Cahaya, Minyaknya saja tanpa disentuh oleh Api sudah berkilauan” teriak Arjuna Sitepu,
Hingga berita diterbitkan pihak Kadis PMD belum bisa dihubungi dan Kepala inspektorat Rokan Hilir mengatakan proses pemeriksaan sesuai SOP lagi dilakukan terhadap dugaan Markup pembelian alat Sikoncang dan Penyalagunaan wewenang Kepala Desa Bagan Manunggal Tahun 2021 – 2022, (Red)