CIREBON | Kontroversinews. pelaksanaan rehabilitas SDN 2 Sindangkasih Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon Jabar yang menurut informasi di dalam pelaksanaan kegiatannya diduga banyak masalah dan di duga kuat adanya ketidak sesuaian dengan RAB sehingga disinyalir ada dugaan korupsi.
Untuk memastikan kabar dugaan itu 4 awak media mencoba mendatangi SDN 2 Sindang kasih pada senin (02 09), namun setelahnya sampai di SDN 2 Sindang kasih menurut guru, Hj. Teti Herawati S.Pd selaku Kepsek dan Bendahara sedang rapat di Dinas Pendidkan Kabupaten Cirebon, padahal 4 awak media ini ingin sekali konfirmasi mengenai kabar yang sedang beredar itu.
akhirnya pihak media menggali informasi mengenai kebenaran adanya rapat di Dinas dengan cara menghubungi Amin Kabid SD Disdik Kabupaten Cirebon, manum menurut Kabid hari ini di Disdik tidak ada agenda rapat Kepala Sekolah untuk wilayah Kecamatan Beber, khususnya untuk SDN 2 Sindangkasih. Kabid pun menyarankan agar menunggu disekolah sampai Kepseknya datang.
Selang benerapa menit datanglah 2 oknum Anggota Kepolisian dengan membawa kendaran Dinas Kepolisian dan langsung berkata kasar sertamelontarkan sikap yang tidak pantas bagi seorang pengayom masyarakat, “Anjing kalian semua, sudah dibilangin jangan datang-datang Kesekolahan Sindang Kasih datang lagi kalian, saya tidak takut kepada kalian semua,” teriak salah satu oknum Polisi itu kepada awak Media yang sedang menjalankan tugasnya sesuai UU PERS NO 40 TAHUN 1999. Sontak saja awak media yang berada di situ terkejut bukan main, kenapa Polisi ini kok bertindak seperti itu.
Bukan hanya lotaran kata-kata kasar dan kotor yang ditunjukan oleh oknum Polisi yang diduga dari Polsek Beber, namun sikap aroganpun di tunjukan kepada 4 awak media yang bertugas diwilayah Kabupaten Cirebon, 2 oknum Polisi meminta KTP kepada 4 awak media, 2 KTP awak Media dibawa oleh oknum angota Polisi yang diduga dari Polsek Beber. Tanpa adanya tanda terima yang sah kedua Polisi tersebut telah melakukan perampasan teehadap identitas resmi milik awak media.
Tentu saja prilaku 2 oknum anggota ini mebuat 4 dari awak Media bertindak untuk melaporkan kepada pihak Propam, dikarenakan perilaku anggota kepolisian tersebut dinilai sudah tidak patuh terhadap aturan yang ada. Seharusnya petugas kepolisian dapat bekerja sama ketika ada penemuan dugaan korupsi, bukannya malah berupaya melindungi dan menjadi herder bag para pelaku Korupsi.
” Untuk menindak lanjuti hal ini kami akan mendatangi Kapolres Kabupaten Cirebon, untuk meminta kepada Kapolres agar menindak tegas 2 oknum anggota Polisi tersebut, karena sikap dan tindakannya telah mencoreng nama baik institusi lembaga Kepolisian Republik Indonesia dan kamipun sebagai awak media akan menempuh jalur hukum yang ada.” ungkap awam media.
Bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.
“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers no 40 thn 1999,” jelas H. Babil kepada rakyatjelata.com. sampai berita ini di turunkan, awak media masih belum mendapatkan keterangan resmi dari Kapolres ataupun jajarannya selain itu pihak sekolah pun belum dapat di konfirmasi hingga kini.***
Artikel ini pernah tayang di Rakyatjelata.com