Dari Hakim Sampai Juru Sita, 27 Pegawai PN Jakarta Pusat Positif Covid-19

oleh
PN Jakarta Pusat. (Foto:Kompas)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Sebanyak 27 pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terinfeksi covid-19. Mereka di antaranya merupakan hakim, panitera pengganti hingga juru sita. 

Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono menyebut sembilan kasus baru ditemukan pada Senin (21/6/2021) saat PN Jakpus menggelar tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) dan antigen terhadap pegawianya. Sebanyak 18 orang dinyatakan reaktif covid-19 melalui tes antigen dan sembilan di antaranya positif covid-19 setelah ditindaklanjuti melalui tes PCR.

“Terdapat 18 orang yang hasilnya reaktif dan sembilan orang yang hasilnya positif berdasarkan test PCR, dengan demikian berjumlah 27 orang yang terdiri atas hakim, panitera pengganti, juru sita, dan pegawai di lingkungan PN Jakarta Pusat,” kata Bambang Nurcahyono di Jakarta, Selasa (22/6/2021). Menindaklanjuti banyaknya pegawai yang terpapar covid-19, PN Jakpus menghentikan sementara kegiatan operasional baik sidang maupun pelayanan lainnya. PN Jakpus ditutup sementara selama tiga hari ke depan mulai hari ini.

“Untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19, terhitung hari ini Selasa (22/6/2021) sampai Kamis (24/6/2021) Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk sementara kegiatan operasionalnya dihentikan,” ucap Bambang dilansir dari iNews.id.

Bambang menginformasikan PN Jakpus akan aktif kembali pada Jumat (25/6/2021). PN Jakpus akan disemprot disinfektan selama tiga hari sebagai langkah untuk menghentikan penyebaran covid-19. “Bagi hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat yg terpapar covid-19 diberikan izin sakit untuk melakukan isolasi mandiri,” tuturnya.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *