Dana BOS SD Naik Rp 60 ribu/Siswa, Disdik Kabupaten Bandung Gencar Sosialisasikan Juknisnya

- Pewarta

Jumat, 26 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dana BOS

Ilustrasi dana BOS

KAB.BANDUNG (Kontroversinews.com) – Dinas Pendidikan Kab. Bandung gencar mensosialisasikan Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler  SD tahun 2021.

Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kab. Bandung , Drs. H Adang Syafa’at M.MPd., mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait dengan tata keloka cara penyaluran dana BOS dengan metode mengacu petunjuk dan teknis (juknis) terbaru 2021. Ini dilakukan karena mekanisme penyaluran mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.
Peraturan sebelumnya, Dana BOS  dikelola oleh bidang Prodi di Data Informasi ( DAI) Disdik Kab. Bandung,  sedangkan peraturan  sekarang  dana BOS  Reguler dikelola oleh masing-masing Bidang.  Misal untuk dana BOS SD, dikelola Bidang SD dan untuk dana BOS SMP di kelola oleh Bidang SMP.

Masih kata H.  Adang, di tengah pandemi covid 19, tahun 2021 ini Dana BOS untuk tingkat SD ada kenaikan sebesar Rp 60.000.- persiswa per tahun.
” Alhamdulillah ada kenaikan dana BOS untuk tingkat  SD sebesar Rp 60 ribu per siswa per tahun,  jadi total besaran dana BOS menjadi Rp 960 ribu, per siswa per tahun.” Ujar  H. Adang  saat ditemui disela sela Sosialisasi Juknis BOS Reguler, di SDN Papakmanggu, Desa Cibodas , Kecamatan Pasirjambu, Jumat (26/3).

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini memberi pemahaman kepada para kepsek sebagai kuasa pengguna anggaran. Mengingat dana BOS dari pusat langsung masuk ke rekening sekolah, jadi otomatis kepala sekolah itu sebagai kuasa pengguna anggaran.

Kata H. Adang, untuk sosialisasi ke pengguna anggaran dengan adanya sosialisasi BOS  reguler ini suksesnya penggunaan anggaran sesuai dengan peruntukannya atau membelanjakan uang BOS  itu sesuai dengan peruntukannya diawali dengan adanya pogram sosialisasi.

Sekdis mengimbau para kepala sekolah agar dalam penggunaan Dana BOS dapat dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan peruntukannya. Terlebih, dalam juknis terbaru ini benar-benar selektif dan harus taat aturan.( Lily Setiadarma)

Berita Terkait

Wakil Bupati Hadiri Peresmian PAUD KB Karangkamulyan, Dukung Pendidikan Anak Usia Dini
SPMB SMPN 1 Ciwidey 2025: 460 Siswa Diterima dari Kuota 484 Kursi
BMPS Kabupaten Bandung Protes Kebijakan SPMB: Sekolah Swasta Terancam Mati
Meriahkan Perpisahan, SMPN 1 Ciwidey Sajikan Ragam Budaya Lewat Gelar Karya P5
Meluruskan Fakta : Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan
Ratusan Guru TK Antusias Ikuti Forest Fun, Bangun Karakter Pendidik Anak Usia Dini
Kuota 200 Orang, SDN Cingcin 1 Buka Penerimaan Siswa Baru, Pendaftaran Gratis Tanpa Pungutan
SPMB 2025: Disdik Jabar Pastikan Kesiapan Tes Terstandar Berbasis Online

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:38

Wakil Bupati Hadiri Peresmian PAUD KB Karangkamulyan, Dukung Pendidikan Anak Usia Dini

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:42

SPMB SMPN 1 Ciwidey 2025: 460 Siswa Diterima dari Kuota 484 Kursi

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:03

BMPS Kabupaten Bandung Protes Kebijakan SPMB: Sekolah Swasta Terancam Mati

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:17

Meriahkan Perpisahan, SMPN 1 Ciwidey Sajikan Ragam Budaya Lewat Gelar Karya P5

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:02

Meluruskan Fakta : Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan

Berita Terbaru