KAB.BANDUNG (Kontroversinews.com) – Dinas Pendidikan Kab. Bandung gencar mensosialisasikan Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler SD tahun 2021.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kab. Bandung , Drs. H Adang Syafa’at M.MPd., mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait dengan tata keloka cara penyaluran dana BOS dengan metode mengacu petunjuk dan teknis (juknis) terbaru 2021. Ini dilakukan karena mekanisme penyaluran mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.
Peraturan sebelumnya, Dana BOS dikelola oleh bidang Prodi di Data Informasi ( DAI) Disdik Kab. Bandung, sedangkan peraturan sekarang dana BOS Reguler dikelola oleh masing-masing Bidang. Misal untuk dana BOS SD, dikelola Bidang SD dan untuk dana BOS SMP di kelola oleh Bidang SMP.
Masih kata H. Adang, di tengah pandemi covid 19, tahun 2021 ini Dana BOS untuk tingkat SD ada kenaikan sebesar Rp 60.000.- persiswa per tahun.
” Alhamdulillah ada kenaikan dana BOS untuk tingkat SD sebesar Rp 60 ribu per siswa per tahun, jadi total besaran dana BOS menjadi Rp 960 ribu, per siswa per tahun.” Ujar H. Adang saat ditemui disela sela Sosialisasi Juknis BOS Reguler, di SDN Papakmanggu, Desa Cibodas , Kecamatan Pasirjambu, Jumat (26/3).
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini memberi pemahaman kepada para kepsek sebagai kuasa pengguna anggaran. Mengingat dana BOS dari pusat langsung masuk ke rekening sekolah, jadi otomatis kepala sekolah itu sebagai kuasa pengguna anggaran.
Kata H. Adang, untuk sosialisasi ke pengguna anggaran dengan adanya sosialisasi BOS reguler ini suksesnya penggunaan anggaran sesuai dengan peruntukannya atau membelanjakan uang BOS itu sesuai dengan peruntukannya diawali dengan adanya pogram sosialisasi.
Sekdis mengimbau para kepala sekolah agar dalam penggunaan Dana BOS dapat dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan peruntukannya. Terlebih, dalam juknis terbaru ini benar-benar selektif dan harus taat aturan.( Lily Setiadarma)