Daftar Sembako Premium yang akan Dikenakan PPN

oleh
ilustrasi daftar sembako yang akan dikenakan PPN. (Foto: Antara)

JAKARTA (Kontroversinews.com) –  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tidak semua sembako ditarik PPN. Menurut Bendahara Negara ini, PPN hanya akan dikenakan untuk sembako atau bahan pangan dengan kualitas premium yang banyak dikonsumsi masyarakat kelas menengah ke atas.

Mengutip unggahan Sri Mulyani di akun Instagram pribadinya, berikut contoh sembako yang akan dikenakan PPN:

  • Beras Basmati
  • Beras Shirataki
  • Daging sapi Kobe
  • Daging sapi Wagyu.

Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut, komoditas premium itu berharga 5 hingga 15 kali lipat dari harga sembako biasa. Atas dasar itu, untuk komoditas beras lokal seperti merek Rojolele hingga Pandan Wangi akan terbebas dari PPN. Hal tersebut pun berlaku bagi daging sapi yang bukan kelas premium.

“Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum,” kata Sri Mulyani dilansir dari Kompas.com, Selasa (15/6/2021).

Adapun berdasarkan draft Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), daftar sembako yang akan dikenakan PPN adalah sebagai berikut: Beras dan gabah Jagung Sagu Kedelai Garam konsumsi Daging Telur Susu Buah-buahan Sayur-sayuran Ubi-ubian Bumbu-bumbuan Gula konsumsi.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *