Daftar Lengkap Gaji PNS 2021 untuk Golongan I-IV

oleh
oleh
Ilustrasi Gaji PNS

Golongan III (Lulusan S1 – S3)

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV (Eselon I-IV)

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Selain gaji, PNS juga akan menerima sejumlah tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan anak, hingga tunjangan istri. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015 dan ditentukan oleh masing-masing instansi.

Tunjangan tertinggi didapatkan oleh PNS di Direktorat Jenderal Pajak. Tunjangan PNS di DJP terendah ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana.

Sementara tunjangan tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level jabatan tertinggi di DJP, seperti eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Peserta SKD CPNS 2021 dapat memonitor perolehan skor tes SKD CPNS melalui live score. Live score telah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tes SKD CPNS 2021 telah dimulai sejak 2 September 2021. Nantinya, peserta SKD CPNS 2021 dapat memonitor perolehan skor tes melalui tayangan YouTube masing-masing Kantor Regional (Kanreg) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).

 

Sumber: ayobandung.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *