Polisi Tetapkan Tiga Petugas Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang 

oleh
oleh
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: ANTARA)

TANGERANG (Kontroversinews.com) – Polisi Tetapkan tiga tersangka petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang dalam kasus kebakaran yang menewaskan 49 tahanan narapidana, pada Rabu (8/9/2021) lalu.

“Di dalam gelar perkara ditetapkan tiga tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin.

Ketiga tersangka tersebut berinisial RU, S dan Y. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada Senin (20/9/2021).

Mereka disangkakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sebelumnya telah diketahui kebakaran hebat terjadi Lapas Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari.

Kebakaran itu menyebabkan 41 narapidana (napi) tewas di tempat, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan. Delapan napi kemudian meninggal saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, total 49 napi tewas akibat kebakaran tersebut.  ***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *