SAMOSIR (kontroversinews.com) – Memperhatikan lonjakan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Samosir hingga saat ini masih terus meningkat, maka acara adat/pesta dan atau acara yang berpotensi mengundang kerumunan ditiadakan dan hanya diperbolehkan melaksanakan pemberkatan di Gereja/ Tempat Ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Demikian salah satu butir dalam surat edaran Bupati Samosir dengan nomor 19 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada tanggal 07 Juli 2021.
Sementara itu, update kasus Covid-19 di Samosir pada tanggal 07 Juli 2021 sebagaimana dilihat,Kamis (08/072021) melalui situs samosirkab.go.id/covid19 menyebut, jumlah terkonfirmasi positif berjumlah 100 orang.
Kemudian, probable 2, sembuh 366 dan meninggal dunia sebanyak 18 orang. (ps)