Menyikapi situasi tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan regulasi berupa Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Surat edaran ini bertujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 H.
Dengan kebijakan peniadaan mudik, pemerintah menghimbau masyarakat untuk mengadakan acara keluarga dalam rangka Lebaran secara virtual. Hindari mudik atau pun bepergian, terutama dari daerah atau kota dengan kasus Covid-19 yang masih tinggi ke kampung halaman. Ini sama saja membawa virus mematikan yang penularannya sangat cepat.
Mengutip dari Okezone, Doni mengatakan sebanyak apapun tempat tidur, RS, bahkan tenaga kesehatan di Indonesia, tidak akan pernah cukup jika terjadi lonjakan kasus yang disebabkan oleh penularan penduduk yang bepergian secara masif.
“Covid-19 belum berakhir, lindungi keluarga, jangan mudik dulu!” kata Doni.***AS