JAKARTA (Kontroversinews.com) – PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk mulai menyalurkan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), nama resmi dari Bantuan Presiden atau Banpres Produktif, tahun 2021 secara bertahap. Bantuan UMKM ini diberikan satu kali sebanyak Rp 1,2 juta.
“Kami mulai menyalurkan sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM,” kata Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto Minggu, 11 April 2021, seperti dikutip di tempo.co.
Untuk mengecek apakah namanya masuk dalam daftar penerima, masyarakat perlu mengakses situs https://eform.bri.co.id/bpum. Lalu, memasukkan nomor e-KTP (NIK), mengisi kode verifikasi, dan melanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya.
Apabila bukan termasuk penerima bantuan, maka akan muncul notifikasi “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”. Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka selanjutnya dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk waktu dan jadwal pencairan.
Selanjutnya, pencairan dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang diberikan oleh BRI. Sehingga, penerima bantuan bisa datang dengan membawa identitas diri saat jadwal pencairan tersebut.