Senin, Januari 18, 2021
kontroversinews.com
">
  • HOME
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NUSANTARA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • REGIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NUSANTARA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • REGIONAL
No Result
View All Result
kontroversinews.com
No Result
View All Result

Bupati Laporkan ke KASN Terkait Pemberitaan Mutasi ASN

Selasa, 7 Januari, 2020
in NUSANTARA
0
Samosir | Kontroversinews.- Klarifikasi Bupati Samosir atas isi berita salah satu media online olnewsindonesia.com pada hari Senin, tanggal 06-01-2020 dengan judul berita “Mutasi ASN Oleh Bupati Samosir Dinilai Tidak Taat Azas, Saut Limbong : Saya Akan Gugat Dan Laporkan Ke KASN”
*1.*  Sesuai dengan surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.105-3/99 tanggal 15 September 2017 perihal Wewenang Pemberhentian PNS
Pada poin 1 huruf (d) disebutkan bahwa PPK Instansi Daerah kabupaten/kota menetapkan pemberhentian
terhadap:
1) calon PNS yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungannya; dan
2) PNS yang menduduki:
a) JPT pratama;
b) JA;
c) JF ahli madya, JF ahli muda, dan JF pertama; dan
d) JF penyelia, JF mahir, JF terampil, dan JF pemula.
*2.* Berdasarkan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Pasal 1 ayat (4)
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Dapat kami jelaskan bahwa setiap PNS menduduki jabatan pemerintahan. Sesuai SK Pemberhentian dari jabatan Administrator PNS yang bersangkutan bahwa jabatan baru yang bersangkutan adalah Pelaksana pada Sekretariat Daerah. Jabatan Pelaksana adalah salah satu dari tiga jenis Jabatan Administrasi. Jadi tidak ada PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir yang tidak memiliki jabatan (“Non Job”).
*3.* Pemberhentian PNS ybs. dari jabatan Administrator menjadi Pelaksana sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kab. Samosir yang juga mempertimbangkan bahwa PNS ybs. akan mencapai Batas Usia Pensiun 58 tahun TMT 01-05-2019 dan telah terbit Keputusan Bupati Samosir Nomor 396 Tahun 2019 tanggal 19-12-2019 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS yang Mencapai Batas Usia Pensiun untuk a.n. Saut Limbong, SE, M.AP NIP 196204201986031017 (terlampir).
Demikian dapat kami jelaskan dan untuk dimaklumi.
Terima kasih.
Bupati Samosir,
Drs. Rapidin Simbolon, MM.(PS)
">
Previous Post

Dua Anggota DPRD Samosir Perbaiki Jalan Dengan Dana Pribadi

Next Post

Pelantikan Pimpinan DPRD Kab.Samosir dan Pengucapan Sumpah/Janji dalam  Masa Jabatan 2019-2024.

Next Post
Pelantikan Pimpinan DPRD Kab.Samosir dan Pengucapan Sumpah/Janji dalam  Masa Jabatan 2019-2024.

Pelantikan Pimpinan DPRD Kab.Samosir dan Pengucapan Sumpah/Janji dalam  Masa Jabatan 2019-2024.

Mutasi ASN Dijajaran Pamkab Samosir Dinilai Tidak Taat Azas, Saut Limbong Akan Gugat Bupati  ke Komisi ASN.

Mutasi ASN Dijajaran Pamkab Samosir Dinilai Tidak Taat Azas, Saut Limbong Akan Gugat Bupati ke Komisi ASN.

Bupatinya Serius Berikan Arahan, Pejabat Ini Malah Asyik Main Handphone

Bupatinya Serius Berikan Arahan, Pejabat Ini Malah Asyik Main Handphone

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Geo Dipa Gandeng Forkopimda Awasi Mobilisasi Material Proyek Patuha 2

Geo Dipa Gandeng Forkopimda Awasi Mobilisasi Material Proyek Patuha 2

Rabu, 13 Januari, 2021
Erwin Rinaldi : Akan Optimalkan Anggaran Demi Terealisasi Program Unggulan Pemkab Bandung

Erwin Rinaldi : Akan Optimalkan Anggaran Demi Terealisasi Program Unggulan Pemkab Bandung

Selasa, 12 Januari, 2021
Kasatker Budiono ” Laporkan Jika Ada TPM Minta Uang pada Kelompok Mitra Cai dengan Dalih Buat LPJ

Kasatker Budiono ” Laporkan Jika Ada TPM Minta Uang pada Kelompok Mitra Cai dengan Dalih Buat LPJ

Selasa, 12 Januari, 2021
Diduga telah Nikah Siri, Kades Subang Digerebeg Warga 

Diduga telah Nikah Siri, Kades Subang Digerebeg Warga 

Kamis, 3 Januari, 2019
Tim SAR rilis identitas 25 korban tewas longsor di Sumedang

Tim SAR rilis identitas 25 korban tewas longsor di Sumedang

Sabtu, 16 Januari, 2021
Pasar Ikan Modern Soreang dekatkan Bandung dengan perikanan

Pasar Ikan Modern Soreang dekatkan Bandung dengan perikanan

Sabtu, 16 Januari, 2021
Dampak Pandemik Raihan Keuntungan BPR Kerta Raharja Menurun, Ini Alasannya

Dampak Pandemik Raihan Keuntungan BPR Kerta Raharja Menurun, Ini Alasannya

Jumat, 15 Januari, 2021
Pabrik Pellet di Harian Sudah 3 Tahun Mangkrak, Diduga menghamburan Uang Negara.

Pabrik Pellet di Harian Sudah 3 Tahun Mangkrak, Diduga menghamburan Uang Negara.

Jumat, 15 Januari, 2021

About Us

kontroversinews.com

Follow Us

Popular Tag

Banyumas Best Laptop Best Phone 2017 Bluetooth Device BPPD Kota Bandung Caleg Partai Perindo CES 2017 Citarum Harum corona coronavirus Covid 19 Dede Farhan Aulawi Dinas Indag Disdik Kabupaten Bandung Disperkimtan eSports Gadget Week GNPK RI Golkar Home Entertaimnet Kabupaten Bandung Kanibal Kompolnas Kompolnas RI Komunitas Kotaku Kp. Cibuluh MP3 Players Nintendo Switch Partai Perindo Pendidikan Perampasan Polres Banyumas Polres Soreang ramadan Reklame sembako Sillicon Valley Smart Home Sport & Outdoors Super Car Taksi online Virus Corona Wearable Tech Weareable Device

Recent News

Tim SAR rilis identitas 25 korban tewas longsor di Sumedang

Tim SAR rilis identitas 25 korban tewas longsor di Sumedang

Sabtu, 16 Januari, 2021
Pasar Ikan Modern Soreang dekatkan Bandung dengan perikanan

Pasar Ikan Modern Soreang dekatkan Bandung dengan perikanan

Sabtu, 16 Januari, 2021
  • REDAKSI

© 2020 KONTROVERSINEWS.COM

No Result
View All Result
  • HOME
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NUSANTARA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • REGIONAL

© 2020 KONTROVERSINEWS.COM