Bupati Laporkan ke KASN Terkait Pemberitaan Mutasi ASN

oleh
oleh
Samosir | Kontroversinews.- Klarifikasi Bupati Samosir atas isi berita salah satu media online olnewsindonesia.com pada hari Senin, tanggal 06-01-2020 dengan judul berita “Mutasi ASN Oleh Bupati Samosir Dinilai Tidak Taat Azas, Saut Limbong : Saya Akan Gugat Dan Laporkan Ke KASN”
*1.*  Sesuai dengan surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.105-3/99 tanggal 15 September 2017 perihal Wewenang Pemberhentian PNS
Pada poin 1 huruf (d) disebutkan bahwa PPK Instansi Daerah kabupaten/kota menetapkan pemberhentian
terhadap:
1) calon PNS yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungannya; dan
2) PNS yang menduduki:
a) JPT pratama;
b) JA;
c) JF ahli madya, JF ahli muda, dan JF pertama; dan
d) JF penyelia, JF mahir, JF terampil, dan JF pemula.
*2.* Berdasarkan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Pasal 1 ayat (4)
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Dapat kami jelaskan bahwa setiap PNS menduduki jabatan pemerintahan. Sesuai SK Pemberhentian dari jabatan Administrator PNS yang bersangkutan bahwa jabatan baru yang bersangkutan adalah Pelaksana pada Sekretariat Daerah. Jabatan Pelaksana adalah salah satu dari tiga jenis Jabatan Administrasi. Jadi tidak ada PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir yang tidak memiliki jabatan (“Non Job”).
*3.* Pemberhentian PNS ybs. dari jabatan Administrator menjadi Pelaksana sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kab. Samosir yang juga mempertimbangkan bahwa PNS ybs. akan mencapai Batas Usia Pensiun 58 tahun TMT 01-05-2019 dan telah terbit Keputusan Bupati Samosir Nomor 396 Tahun 2019 tanggal 19-12-2019 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS yang Mencapai Batas Usia Pensiun untuk a.n. Saut Limbong, SE, M.AP NIP 196204201986031017 (terlampir).
Demikian dapat kami jelaskan dan untuk dimaklumi.
Terima kasih.
Bupati Samosir,
Drs. Rapidin Simbolon, MM.(PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *