KLATEN (Kontroversinews.com) – Salah satu manfaat dalam keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah ahli waris atau anak peserta mendapatkan beasiswa pendidikan penuh hingga selesai apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
“Apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal karena kecelakaan kerja, anak peserta akan menerima manfaat beasiswa Pendidikan, mulai dari pendidikan dasar hingga kuliah, dan terjamin keberlangsungannya” terang Suwilwan Rachmat, SE, MM, Deputi Direktur Wilayah Jawa Tengah dan DIY BPJS Ketenagakerjaan, saat memberikan sambutan pada acara “Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara BPJS Ketenagakerjaan Klaten Dengan Pemerintah Kabupaten Klaten Serta Kordinasi Inpres Nomor 2 tahun 2021 Dan Penyerahan Klaim”, yang berlangsung di Ruang Rapat B Setda Kabupaten Klaten,Jumat(07/05/ 2021).
Acara yang dihadiri oleh Bupati Klaten Hj.Srimulyani, Sekda Klaten Drs Jaka Sawaldi MM,
Kepala Bappeda Klaten, Kepala Disperinaker, dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, serta perwakilan penerima klaim.
Lebih lanjut Suwilwan menjelaskan, untuk beasiswa nilainya sudah diperhitungkan sesuai kebutuhannya, di tingkat TK/SD diberikan selama 8 tahun senilai 1,5 juta rupiah per tahun, tingkat SMP diberikan selama 3 tahun senilai 2 juta rupiah per tahun, tingkat SMA diberikan selama 3 tahun senilai 3 juta rupiah per tahun, dan perguruan tinggi diberikan selama 5 tahun senilai 12 juta rupiah per tahun, maksimal diberikan kepada 2 anak.
“Kami mohon dukungan dari Bupati, agar pelaksanaan program pemerintah jaring pengaman masyarakat ini bisa terlaksana dengan baik sesuai peruntukkannya,” pungkasnya.