JAKARTA (Kontroversinews.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo kepada tim jaksa penuntut umum, Kamis (1/4/2021). Wenny merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020.
“Tim penyidik melaksanakan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU dengan tersangka WB (Wenny Bukamo),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis. Selain Wenny, KPK juga melimpahkan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Recky Suhartono Godiman dan Hengky Thiono dalam kasus yang sama.
Ali mengatakan, selama proses penyidikan KPK telah memeriksa 25 saksi di antaranya aparatur sipil di Pemkab Banggai Laut dan pihak-pihak swasta. “Berkas perkara masing-masing tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh tim JPU,” ucap Ali.
Mengutip dari Kompas, penahanan mereka, kata Ali, kemudian dilanjutkan dan menjadi kewenangan JPU. Ketiga tersangka itu masing-masing ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021. Adapun Wenny Bukamo dan Recky Suhartono Godiman ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sedangkan Hengky Thiono ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. “Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor,” kata Ali.
“Persidangan diagendakan di PN Tipikor Palu,” ucap dia. Dalam kasus ini, Wenny diduga mengatur proyek infrastruktur dan mengondisikan pelelangan di Banggai Laut. Beberapa rekanan kemudian sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada Wenny untuk memenangkan rekanan tertentu dan kembali mendapat proyek.
Sejak September sampai November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp 1 miliar yang diduga akan digunakan untuk kepentingan pilkada. “Dalam tahap penyelidikan kita melihat indikasi bahwa uang-uang yang terkumpul ini dimaksudkan untuk digunakan dalam biaya-biaya kampanye ataupun kemungkinan digunakan nanti di dalam bahasa yang sering kita dengar dengan serangan fajar,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat (4/12/2020).***AS