“Khususnya lahan yang dipakai itu kan ijin pinjam pakai kawasan hutan, lahan itu tidak menjadi milik Geo Dipa, tapi tetap milik kehutanan dan Geo Dipa hanya memanfaatkan saja di lokasi. Saya baca kemarin dari surat undangan ada SK tentang IPPKH nya itu dikeluarkan di Januari 2020,” tutur Yoga.
Sementara itu, Public Relations Project Management Unit Patuha 2, Ananda Riana Putri mengungkapkan proses mengurus lahan pengganti itu memerlukan waktu yang cukup lama. Dari mulai meminta ijin KLHK, Bupati Bandung, Dinas Kehutanan dan kembali lagi meminta ijin ke KLH.
“Dari rekomendasi ijin KLHK ke ijin bupati itu 10 bulan, bupati baru mengeluarkannya Oktober 2021, dari bupati itu minta lagi rekomendasi dari dinas kehutanan dan kini sudah dapat, dari dinas kehutanan balik lagi ke kementerian lingkungan hidup. Jadi bolak baliknya bukan waktu yang sehari dua hari, tapi berbulan bulan,” ujar Ananda saat dihubungi via telepon.
Dikatakan Ananda, calon lahan pengganti itu berada di Desa Sugihmukti. Kata Ananda, lahan penggantinya merupakan kawasan hutan sehingga tidak bersinggungan dengan kebun warga. Jadi lokasinya berbatasan dengan bibir hutan.
“Pembebasan masih proses, sudah ada proses yang kita lewati, dan itu pasti akan kita beli, tapi memang prosesnya karena ini aset negara makanya kita harus menghadap negara,” ungkap Ananda.