“Hasil pengungkapan dari total 11 tersangka itu barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 5,64 gram, ganja kering 935,23 gram, tembakau sintetis 29,13 gram, extacy 37 butir, dan psikotropika 25 butir,” paparnya.
Imron menjelaskan, terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di kalangan publik figur itu, bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat, perihal penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, kemudian jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan NJY, dan rekannya bernama Ramayandi (R) di sebuah guesthouse di kawasan Lembang, KBB pada 11 September lalu.
Sedangkan untuk tersangka lainnya tambah Imron, yang berinisial MZ, MA, FH, JR, RIS, SZ, CR, RS, dan AS, modus operandinya dalam mengedarkan narkotika dengan beberapa cara.