Boasa Simanjuntak Koordinator ‘Save Babi’ Dilaporkan Ke Polda Sumut

- Pewarta

Jumat, 5 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan (Kontroversinews.com) – Boasa Simanjuntak koordinator ‘Save Babi’ dilaporkanke Polda Sumut terkait kasus penipuan bermodus pengacara Sebanyak Rp 30 juta.

Kasus ini bermula dari video Boasa Simanjuntak yang diamankan sejumlah orang. Dimana di video tersebut pria yang diduga Boasa Simanjuntak hanya garuk-garuk kepala saat sejumlah orang menciduknya dari depan rumah seorang warga.

Dan di dalam mobil, Boasa terlihat ditanyai dua pria mengenai kejelasannya sebagai seorang pengacara sementara ia terlihat menutupi wajahnya dengan kertas.

Korban Perbanu Rajesry (37) warga Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Deliserdang melaporkan Boasa Simanjuntak dalam LP Nomor: STTLP/472/II/2021/SUMUT/SPKT II.

Dimana dalam LP tersebut tertulis telah melaporkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang KUHP Pasal 263 dan  376 KUHPidana Pada tanggal 23 Oktober 2019 di Kafe Escape, Sekip Medan Petisah, Kota Medan pelapor atas nama Perbanu Rajesry dan terlapor atas nama Boasa Simanjuntak sesuai dengan LP Nomor: STTLP/472/II/2021/SUMUT/SPKT II. tanggal 3 Maret 2021.

Perbanu melaporkan Boasa Simanjuntak dengan dua pasal yaitu Pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat.

Saat diwawancarai sesuai membuat LP, Perbanu menyebutkan kasus ini bermula saat dirinya akan berkonsultasi hukum dengan terlapor Boasa Simanjuntak pada Oktober 2019.

“Krolonologisnya saya tahu dia dari messenger, disuruhnya datang ke Jalan Waringin. Begitu sampai saya bilang masalah saya ada permasalahan dengan teman. Dia bilang semua bisa diselesaikan sampai saya laporkan ke Polisi,” ungkapnya , Kamis (4/3/2021).

Korban menjelaskan Boasa langsung meminta uang Rp 30 juta namun kasusnya tersebut tak pernah diurus hingga saat ini.

“Dia langsung minta biaya, tapi pekerjaan itu tak pernah dia lakukan sampai saat ini, dia sudah minta Rp 30 juta. Saya bertemu langsung 4 kali, terima duitnya mengasur-angsur saya bayar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Perbanu menyebutkan dirinya percaya bahwa pelaku adalah anggota Peradi karena menggunakan pin dan kop surat Peradi.

“Saya percaya dia orang Peradi karena dia pakai Pin Peradi. Dia bikin nama Boasa Simanjuntak SH MH di suratnya, ada di situ. Pokoknya surat kuasanya ada sama saya,” ungkapnya dilansir dari Tribun Medan.

wal mula Perbanu mengetahui bahwa Boasa Simanjuntak bukanlah pengacara, saat memastikan langsung ke Peradi Medan karena yang bersangkutan telah memblokir nomornya.

“Ya saya menyelusuri dia karena sudah blokir saya, kenapa saya diblokir jadi saya cari tahunya di Peradi. Saya enggak tahu hubungi dia kemana, rumahnya tidak tahu,” pungkas Perbanu. ***AS

 

 

Berita Terkait

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara
Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Warga dan Polisi Berhasil Bubarkan Tawuran di Desa Plumbungan

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:44

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Kamis, 12 Juni 2025 - 02:11

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:16

Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:14

Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Berita Terbaru

Nasional

Kasus Kredit KUR BRI di Kuningan Berpotensi “Fraud”

Jumat, 27 Jun 2025 - 20:31