BNPB Ingatkan Potensi Longsor Sangat Tinggi di Lokasi Pembangunan Perumahan Giri Asih

oleh -127 Dilihat
Kawasan kompleks perumahan yang dibangun di Desa Giri Asih(Foto/MPI/Adi). Haryanto

Bandung Barat (Kontroversinews.com) – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Munardo memperingatkan proyek pembangunan perumahan di Desa Giri Asih, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Ia mengungkapkan hal tersebut karena di perumahan rentan terjadi longsor, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

Perumahan tersebut berada di bawah lereng bukit yang telah dipapas dengan kemiringan 30-50 derajat. Lokasi perumahan seperti itu memiliki risiko cukup tinggi terjadi bencana tanah longsor.

“Bukit di atas permukiman warga di Desa Giri Asih, Kecamatan Batujajar, KBB, ini memiliki potensi longsor yang sangat tinggi karena kemiringannya curam. Saya bayangkan jika ini dibiarkan kasusnya mungkin akan mirip seperti longsor yang terjadi di Sumedang pada 9 Januari lalu,” kata Doni, Jumat (12/3/2021).

Menurutnya, belajar dari tragedi longsor Sumedang menimbulkan korban jiwa 40 orang, pemerintah daerah harus memperhatikan kajian geologi sebelum mengizinkan proyek berjalan. Kontur tanah di lokasi longsor Cimanggung, Sumedang, tidak jauh berbeda dengan di Giri Asih Batujajar, sehingga harus ada langkah pencegahan.

Dia meminta Pemda KBB dan Pemprov Jabar segera mengkaji di lokasi-lokasi serupa dengan melibatkan para pakar. Nanti hasil kajian pakar harus jadi patokan apakah aman atau tidak.

“Pakar akan tahu bagaimana fondasi dan struktur tanah di sini. Kalau pakar bilang jangan ada pembangunan, turuti, masyarakat juga jangan ngotot. Kalau tidak ya korban akan berjatuhan,” ucapnya.

Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda), KBB, Asep Sodikin bakal mengevaluasi semua dokumen perizinan perencanaan pembangunan kompleks perumahan oleh PT Awani tersebut. Ia belum bisa memberikan jawaban soal pembangunan perumahan tersebut bisa dilanjutkan atau tidak mengingat memiliki potensi bencana longsor yang cukup tinggi.

“Kita akan mengevaluasi semua dokumen perizinannya dan mengundang ahli geologi untuk melakukan kajian. Jika ahli mengatakan tidak bisa dilanjutkan, kita akan hentikan perizinannya,” ujarnya pada Okezone.

Menurutnya, soal izin pembangunan perumahan tersebut pengembang sudah melengkapi syarat penerbitan izin pembangunan sejak 2019. Namun pembangunan baru dilakukan pada 2021 itu pun baru pengerasan lahan.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *