BNNP Maluku Selidiki Pengedar Narkoba di Lapas Ambon

oleh
ilustrasi sabu-sabu

AMBON (Kontroversinews.com) – BNNP Maluku masih menyelidiki jaringan pengedar narkoba yang dilakukan oknum narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon. Diketahui, kasus ini melibatkan dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Kanwil Kemenkum HAM Maluku. Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol MZ Muttaqien mengatakan, proses penyidikannya masih berlangsung. Hingga saat ini sudah ada lima orang ditahan.

“Untuk sementara ini belum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Muttaqien di Ambon, Kamis (8/4/2021). Dia menjelaskan, lima orang yang ditahan terdiri atas satu orang berstatus narapidana (napi), dua kurir narkoba serta dua ASN yang selama ini bertugas di Lapas Anak Dan Perempuan serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Waiheru-Ambon.

Napi yang dimaksud yakni Robi Tomatala. Terpidana narkotika ini tengah menjalani hukuman empat tahun penjara di Rutan Kelas IIA Ambon.

Kurir yang ditahan berinisial VN dan EP. Sementara dua ASN di Lapas Anak dan Perempuan serta Rutan Ambon, Kanwil Kemenkum HAM Maluku ini berinisial IP serta MC.

“Mereka semua ditahan di Rumah Tahanan Negara BNNP Maluku untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut,” katanya.  Muttaqien menambahkan, BNNP Maluku masih diberikan waktu hingga Minggu (11/4/21) dan sekarang sudah dikeluarkan surat perpanjangan penangkapan terhitung 8 April 2021.

Sehingga BNNP mempunyai waktu sampai akhir pekan ini. Untuk diketahui, Roby Tomatala merupakan saudara dari terpidana kasus narkoba lainnya atas nama Gerald Tomatala yang saat ini dipenjara di Nusakembangan.

Penangkapan Roby bermula dari dua rekannya yang ditangkap di Bandara Internasional Pattimura Ambon, Senin (5/4/2021).  Barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu seberat 50 gram. Harganya ditaksir mencapai Rp150 juta.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *