Hukuman Edhy Prabowo Disunat Jadi 5 Tahun Penjara

- Pewarta

Jumat, 11 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Edhy Prabowo. (Foto/Antara)

Edhy Prabowo. (Foto/Antara)

Kontroversinews.com – Putusan kasasi Mahkamah Agung atau MA menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. MA mengurangi vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Edhy Prabowo dalam kasus suap izin ekspor benih lobster.

Majelis hakim kasasi MA menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu pada Senin 7 Maret 2022. Edhy dihukum 5 tahun penjara dan Denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, MA menyatakan hanya memotong masa pidana penjara terhadap Edhy, untuk pidana lainnya tetap berlaku sedia kala. Edhy tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Sebelumnya, tepatnya pada 10 November 2021, hakim Pengadilan Tinggi DKI memperberat vonis terhadap Edhy Prabowo selama 9 tahun penjara. Vonis ini lebih berat ketimbang vonis Pengadilan Tipikor yang menghukum Edhy 5 tahun penjara dalam kasus suap izin ekspor benih lobster.

Bagaimana rincian vonis MA terhadap Edhy Prabowo? Apa alasan MA memotong hukuman pidana terhadap Edhy? Bagaimana ragam tanggapannya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Berita Terkait

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal
Prabowo Soroti Immanuel Ebenezer, “Apakah Tidak Ingat Anak Istri Kalau Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye?”
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Berhasil‎ Ringkus 3 Pelaku Tawuran Konten
Tag :

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Minggu, 21 September 2025 - 16:08

Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan

Jumat, 19 September 2025 - 07:52

Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani

Rabu, 17 September 2025 - 15:03

Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terbaru