BKSDA Maluku Amankan Nuri dan Kakatua tanpa Pemilik di pelabuhan Ambon

- Pewarta

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon (Kontroversinews) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku kembali mengamankan tiga satwa dilindungi yang ditemukan di atas KM Ciremai di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon.

“Satwa berupa burung-burung tersebut ditemukan dalam dua karton coklat tanpa pemilik yang jelas,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto di Ambon, Selasa.

Ia menjelaskan kejadian ini bermula saat petugas Polisi Kehutanan melakukan pemeriksaan rutin di atas KM Ciremai yang baru tiba dari Papua.

Saat pemeriksaan di Dek 6 bagian lambung kiri, tepat di depan kamar nomor 6011, petugas mendengar suara burung dari dalam dua karton. “Setelah memastikan sumber suara, petugas segera mengamankan karton tersebut karena tidak ditemukan pemiliknya di lokasi,” ujarnya.

Petugas kemudian melaporkan temuan ini kepada Komandan Keamanan KM Ciremai serta petugas lainnya, termasuk anggota Marinir yang juga sedang bertugas di kapal.

Karton yang berisi burung dilindungi tersebut kemudian dibawa ke Pos Polisi Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon untuk diamankan lebih lanjut.

Setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kepala Pelni, Kepala Operasional Pelni, Perwira Penghubung Angkatan Laut, anggota Polsek kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS), serta petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), karton tersebut akhirnya dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Maluku di Kebun Cengkeh, Ambon.

Saat karton dibuka, ditemukan tiga burung dengan rincian, dua burung Nuri Kepala Hitam Papua dalam dan satu burung Kakaktua Tanimbar. “Burung-burung ini dalam kondisi sehat dan sudah dimasukkan ke kandang karantina sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya,” katanya.

BKSDA Maluku terus mengimbau masyarakat untuk tidak memperdagangkan atau membawa satwa dilindungi secara ilegal, mengingat perlindungan satwa merupakan bagian dari upaya konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia. ***ANT

Berita Terkait

Pelindo Gelar Program Berbagi Ramadhan di Seluruh Wilayah Kerja  
Danrem 043/Gatam Tegaskan Proses Hukum Dilakukan Sesuai Aturan 
TNI: Mekanisme Penempatan Prajurit di K/L dalam RUU TNI Diatur Ketat
KemenPANRB dan TBI Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pemerintahan Digital
Sosok Ali Rahman: Bupati Way Kanan Baru Dilantik Meninggal Dunia
Rekrutmen Taruna TNI 2025 Telah Dibuka, Cek Link Daftar dan Syaratnya
BPBD: Tiga Kecamatan di Tapanuli Selatan Terdampak Banjir
NTB Tata Ulang Gili Trawangan Jadi Wisata Berkelanjutan

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:35

Pelindo Gelar Program Berbagi Ramadhan di Seluruh Wilayah Kerja  

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:26

Danrem 043/Gatam Tegaskan Proses Hukum Dilakukan Sesuai Aturan 

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:18

TNI: Mekanisme Penempatan Prajurit di K/L dalam RUU TNI Diatur Ketat

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:23

KemenPANRB dan TBI Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pemerintahan Digital

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:24

Sosok Ali Rahman: Bupati Way Kanan Baru Dilantik Meninggal Dunia

Berita Terbaru