Bisa Mudik Lebaran, Ini Syarat Naik Pesawat 2021 Terbaru

- Pewarta

Minggu, 25 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Naik Pesawat 2021 Terbaru untuk Bisa Mudik Lebaran. (AP)

Syarat Naik Pesawat 2021 Terbaru untuk Bisa Mudik Lebaran. (AP)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Syarat bepergian ke luar kota mengalami perubahan dan kembali diperketat. Hal ini dengan diterbitkannya Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang aturan mudik lebaran. Salah satu aturan yang diperketat juga membahas syarat naik pesawat 2021.

Dalam surat tersebut dijelaskan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dilakukan H-14 peniadaan mudik dan H+7 peniadaan mudik (6-17 Mei 2021). Tujuan diterbitkannya SE tersebut adalah memutus rantai penularan kasus COVID-19 di Indonesia

Adapun, pengetatan peniadaan Mudik berlaku tanggal 22 April – 5 Mei 2021 (H-14 peniadaan mudik) dan 18 Mei-24 Mei 2021 (H+7 peniadaan mudik). Artinya, perjalanan domestik hanya dapat dilakukan masyarakat sebelum waktu yang ditentukan.

Berita Terkait

Dorong Kemandirian Keluarga, Kader PKK Brebes Dilatih Buat Kue dan Hampers.
Brebes Jadi Pusat Gerakan Nasional EcoMasjid di Jeteng .
Rembug Fiskal APEKSI, Wali Kota Dorong Inovasi Pendapatan Asli Daerah
ASWAKADA Bahas Penguatan Tata Kelola Daerah, Wakil Wali Kota Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Sinergi
Seruan Keras dari DAN-RI: Perkuat Antikorupsi, Sahkan UU Perampasan Aset Sekarang!
Wartawan Dilarang Liputan : Ini Penjelasan Anggota DPR RI Zulfikar S.H.
Polres Tegal Gelar Perawatan Berkala Kendaraan Dinas R4 dan R6 untuk Dukung Kesiapan Operasional
Komitmen Pelayanan Publik yang Transparan dan Bebas Maladministrasi, Ombudsman RI Apresiasi Lapas Brebes