Bisa Mudik Lebaran, Ini Syarat Naik Pesawat 2021 Terbaru

oleh
Syarat Naik Pesawat 2021 Terbaru untuk Bisa Mudik Lebaran. (AP)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Syarat bepergian ke luar kota mengalami perubahan dan kembali diperketat. Hal ini dengan diterbitkannya Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang aturan mudik lebaran. Salah satu aturan yang diperketat juga membahas syarat naik pesawat 2021.

Dalam surat tersebut dijelaskan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dilakukan H-14 peniadaan mudik dan H+7 peniadaan mudik (6-17 Mei 2021). Tujuan diterbitkannya SE tersebut adalah memutus rantai penularan kasus COVID-19 di Indonesia

Adapun, pengetatan peniadaan Mudik berlaku tanggal 22 April – 5 Mei 2021 (H-14 peniadaan mudik) dan 18 Mei-24 Mei 2021 (H+7 peniadaan mudik). Artinya, perjalanan domestik hanya dapat dilakukan masyarakat sebelum waktu yang ditentukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *