Bisa Mudik Lebaran, Ini Syarat Naik Pesawat 2021 Terbaru

- Pewarta

Minggu, 25 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Naik Pesawat 2021 Terbaru untuk Bisa Mudik Lebaran. (AP)

Syarat Naik Pesawat 2021 Terbaru untuk Bisa Mudik Lebaran. (AP)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Syarat bepergian ke luar kota mengalami perubahan dan kembali diperketat. Hal ini dengan diterbitkannya Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang aturan mudik lebaran. Salah satu aturan yang diperketat juga membahas syarat naik pesawat 2021.

Dalam surat tersebut dijelaskan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dilakukan H-14 peniadaan mudik dan H+7 peniadaan mudik (6-17 Mei 2021). Tujuan diterbitkannya SE tersebut adalah memutus rantai penularan kasus COVID-19 di Indonesia

Adapun, pengetatan peniadaan Mudik berlaku tanggal 22 April – 5 Mei 2021 (H-14 peniadaan mudik) dan 18 Mei-24 Mei 2021 (H+7 peniadaan mudik). Artinya, perjalanan domestik hanya dapat dilakukan masyarakat sebelum waktu yang ditentukan.

Berita Terkait

Cegah Premanisme, Polsek Bulakamba Gencarkan Patroli ke Kawasan Industri
Pastikan Keamanan Peringatan Waisak, Wakpolres Brebes Pimpin Patroli Vihara
SULTAN SEPUH JAENUDIN II ARIANATAREJA KERATON KASEPUHAN KESULTANAN CIREBON ZIARAH KE MAKAM LELUHURNYA PANGERAN ARYA NATAREJA GALUH CIAMIS
Polres Batang Renovasi Rumah Mbah Latri di Warungasem
PANEN JAGUNG TAHAP I DI DESA KEDUNGOLENG, DUKUNG PROGRAM ASTA CITA KETAHANAN PANGAN
Mutasi Pejabat Utama di Polres Cirebon Kota, Semangat Baru Mengemban Tugas
Hadirkan Keceriaan, Polres Brebes Berikan Trauma Healing Dan Salurkan Bantuan Untuk Korban Tanah Bergerak
Panen Raya Jagung di Desa Brekat: Sinergi Masyarakat dan Pemerintah Wujudkan Ketahanan Pangan