Pembacaan putusan bebas dilakukan di Prof. Oemar Seno Adji. SyaFri Harto terdakwa hadir secara virtual.
Ada banyak tindakan yang terdiri dari mahasiswa FISIP Unri, berdiri di depan gedung Pengadilan Distrik Pekanbaru juga mengawal persidangan dengan menggunakan Blue Mater Alma.
“Terdakwa tidak ditunjukkan secara hukum bersalah melakukan kejahatan sebagai tuduhan kejaksaan,” kata Hakim dikutip dari Antara.
Oleh karena itu, hakim mengatakan bahwa Syafri Harto dibebaskan dari semua tuduhan. Para hakim mengevaluasi unsur tuduhan, baik primer dan subsidi tidak terpenuhi.
Hakim juga memerintahkan kejaksaan untuk mengeluarkan Syafri yang bosan dengan penahanan sehingga hak dan martabat terdakwa dapat dipulihkan.
Sebelumnya, ia dikenal, terdakwa Syafri Fartured dengan Pasal 289 KUHP tentang pelecehan dengan hukuman penjara tiga tahun.
Selain itu, jaksa penuntut juga menuntut Syafri untuk menggantikan uang yang dikeluarkan oleh korban untuk kasus ini, yang berjumlah Rp. 10 juta 700 ribu