Biasanya Ditunggangi Mafia, Akibatnya Penyelesaian Masalah Tanah Acapkali Berujung Konflik

oleh
Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Tanah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, M. Yusuf, SH, MH, saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi pencegahan Sengketa Tanah Konflik dan Perkara Pertanahan, di Grend Sunshine Hotel – Soreang, Selasa (9/11) — Foto: Lee

KAB. BANDUNG Kontroversinews.com – Kepala Bidang (Kabid)  Pengendalian dan Penanganan Sengketa Tanah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, M. Yusuf, SH, MH, menyebutkan,  dalam menangani masalah sengketa tanah acapkali berujung menjadi konflik dan tidak mustahil ditunggangi mafia atau oleh segelintir orang atas dasar kepentingan.

“Sehingga sulit untuk ditangani karena menjadi sulit,” ujar Yusup  dalam  Sosialisasi pencegahan Sengketa Tanah Konflik dan Perkara Pertanahan, di Grend Sunshine – Soreang, Selasa (9/11)
Apalagi, lanjut Yusup , menyangkut masalah hutan, memastikan akan berorientasi kepada kepentingan.
Dampak konflik tanah, menurut dia, sangat luar biasa dan bisa mempengaruhi nilai ekonomi tanah.

Padahal, lanjut dia, seharusnya tanah itu bernilai ekonomi, tapi karena ada konflik berakibat kerugian bagi masyarakat dan pemerintah,” ujarnya.
Karena itu, dia meminta peran kepala desa/lurah bisa maksimal untuk mencegah sengketa tanah yang berujung konflik, karena permasalahan sengketa tanah yang sudah menjadi konflik biasanya tidak bisa diselesaikan dengan baik dalam waktu yang singkat.
“Sebab pendataan kepemilikan tanah atau sertifikat itu ada di kepala desa atau lurah,” katanya, seraya mengakui, di wilayah Kabupaten Bandung, pihaknya belum menerima permasalahan. Imbuhnya.

Dia menilai, acara ini penting untuk menerima keluhan-keluhan masyarakat yang berkaitan dengan masalah tanah, sesuai dengan Selogan BPN profesional dan terpercaya.
“Jadi ini merupakan bukti pelayanan langsung yang dilakukan BPN kepada masyarakat,” kata dia.
Nanti, di ahir kegiatan, lanjut dia, akan dilakukan komitmen bersama dalam upaya menanggulangi masalah persengketaan tanah.
“Karena setiap persengketaan tanah itu, di BPN disebutnya konflik yang disebabkan beberapa orang yang melibatkan beberapa lembaga,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *