JAKARTA (Kontroversinews.com) – Dua tempat karaoke di bilangan Jakarta Utara dan Tangerang Selatan disgel Polisi karena nekad beroperasi PPKM.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel tempat karaoke tersebut karena sesuai aturan PPKM level 3 jenis usaha tersebut belum diperkenankan untuk buka.
Lokasi pertama yang didatangi petugas adalah Hollywood International Executive Club di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan lokasi berikutnya, Hotel Venesia, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
“Hari ini kita mendatangi dua tempat yang masih buka yaitu karaoke, dalam aturan PPKM level 3 ini karaoke seharusnya belum boleh beroperasi,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Tangerang Selatan, Sabtu (11/9/2021).
Polda Metro Jaya kemudian membubarkan pengunjung tempat karaoke tersebut dan memasang garis polisi di dua tempat hiburan tersebut.
Selain menyegel dua tempat karaoke tersebut, polisi juga menyita sejumlah minuman beralkohol yang diduga palsu.
Lebih lanjut Mukti mengatakan pihak juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta dan Tangerang untuk diproses lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga akan memanggil pihak manajemen tempat hiburan tersebut untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Melansir dari okezone.com