Berikut daftar Anggota Polda Maluku Dipecat Karena Narkoba hingga Perzinahan

- Pewarta

Rabu, 1 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi di pecat ilustrasi.foto:sumutpos.co

Polisi di pecat ilustrasi.foto:sumutpos.co

MALUKU (Kontroversinews.com) – Polda Maluku melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 13 anggota yang bermasalah karena terseret kasus pidana dan desersi atau lari dari tugas.

“Jumlah tersebut terhitung sejak Februari hingga Juli atau Semester I 2021,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Roem Ohoirat di Ambon, Selasa (31/8/2021).

Kombes Pol. Roem Ohoirat​​​​​​ menjelaskan PTDH terhadap mereka karena tersandung kasus pidana, seperti narkoba, asusila, perzinahan, hingga desersi.

Berikut daftar nama  anggota yang dipecat, yakni :
Bripka Marcus Manuhutu,
Brigpol Deriel Tuarissa,
Bripda Ahmad Zazalie Tahir,
Bharatu Kevin Rikmon Uneputty,
Briptu Ikhsan,
Aipda Mechak Fenti Sinmiasa,
Aipda Amri Mappiware,
Briptu Abraham Lokollo,
Bripka Ilham Lembang,
Brigpol Eivandeed Matruty,
Brigpol Afrizal Masaoi,
Brigpol Fauzi Reza Rabul,
dan Bripda Paisal.

Keputusan PTDH terhadap mereka melalui prosedur hukum. Khusus yang berkaitan dengan pidana umum, seperti narkoba, asusila, dan perzinahan, melalui proses peradilan hingga putusan hukum dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Keputusan pemecatan melalui prosedur hukum yang panjang, juga harus melalui sidang kode etik Polri hingga terbit keputusan PTDH,” katanya.

Tercatat hingga Senin (30/8), empat anggota Polda Maluku dipecat karena terlibat kasus narkoba dan dijatuhi hukuman lebih dari 1 tahun penjara, yakni Bripka Ilham Lembang, Brigpol Elvandeed Matruty, dan Brigpol Afrizal Masaoi, serta Bripda Faisal yang dipecat karena disersi dihukum 1 tahun penjara.

Kombes Pol. Roem Ohoirat menegaskan bahwa PTDH terhadap mereka juga untuk menjadi pembelajaran kepada semua anggota Polri.

“Siapa yang bertugas dengan baik melayani masyarakat akan mendapat penghargaan, sedangkan siapa yang melanggar kode etik akan mendapat hukuman,” ucapnya, seperti dikutip dari Antara.***AS

Berita Terkait

Penyelesaian Perkara melalui Restorative Justice, Pemda dan Kejari Sumedang Teken MoU
Skandal Uang Hilang di BJB Kuningan, FKGOL: Negara Harus Hadir!
Proyek PJU Dishub Cianjur Disorot, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp8,4 Miliar
Apresiasi untuk Kejari Kuningan: Mantan Kepala Unit BRI Resmi Ditahan
Putusan Pengadilan Tinggi Banten Dinilai Janggal, Sengketa Tanah Serang Masuk Jalur Kasasi
Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 17:59

Penyelesaian Perkara melalui Restorative Justice, Pemda dan Kejari Sumedang Teken MoU

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:18

Skandal Uang Hilang di BJB Kuningan, FKGOL: Negara Harus Hadir!

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:01

Proyek PJU Dishub Cianjur Disorot, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp8,4 Miliar

Senin, 21 Juli 2025 - 19:17

Apresiasi untuk Kejari Kuningan: Mantan Kepala Unit BRI Resmi Ditahan

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:12

Putusan Pengadilan Tinggi Banten Dinilai Janggal, Sengketa Tanah Serang Masuk Jalur Kasasi

Berita Terbaru