Benny Tjokro dan Heru Hidayat Ditetapkan Sebagai tersangka TPPU dana Asabri

- Pewarta

Minggu, 7 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencucian Uang.

Ilustrasi Pencucian Uang.

Jakarta (Kontroversinews.com) – Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Leonard menjelaskan duduk perkaranya kasus ini dalam kurun waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2019, PT Asabri (Persero) telah melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk reksadana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah ‘nominee’ yang terafiliasi dengan BTS dan HH tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal serta hanya dibuat secara formalitas saja.

Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi sebagai pejabat yang bertanggung jawab di PT Asabri (Persero) justru melakukan kerja sama dengan BTS dan HH dalam pengelolaan dan penempatan investasi PT Asabri (Persero) dalam bentuk saham dan produk reksadana yang tidak disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal sehingga investasi tersebut melanggar ketentuan standard operating procedure (SOP/prosedur standar pengoperasian) dan pedoman penempatan investasi yang berlaku pada PT Asabri (Persero).

“Atas dasar hal tersebut, terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi yang menyetujui penempatan investasi PT ASABRI (Persero) tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal,” kata Leonard.

Penempatan dana investasi PT Asabri (Persero) yang hanya berdasarkan analisa penempatan reksa dana yang dibuat secara formalitas saja, oleh BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional bersama-sama HH selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, LP selaku Direktur PT Eureka Prima Jakarta Tbk, SJS selaku Konsultan, ES selaku nominee, RL selaku Komisaris Utama PT Fundamental Resourches dan Beneficiary Owner dan B selaku nominee BTS saham SUGI melalui nominee ES mengakibatkan adanya penyimpangan dalam investasi saham dan reksadana PT Asabri yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 23,73 triliun.

Oleh karena itu BTS dan HH sebagai pihak-pihak mengelola dan menimbulkan kerugian negara dalam hal ini PT Asabri (Persero), ditetapkan sebagai Tersangka TPPU dengan dikenakan pasal sangkaan melanggar Pasal 3 dan /atau Pasal 4 Undang-Undang U Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Tim Jaksa Penyidik akan terus mengejar dan menindak siapapun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dan akan diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan dalam perkara tersebut,” ujar Leonard pada Antara.

Selain itu, Kejagung berharap masyarakat dapat mengawal dan mendukung penuntasan perkara perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero).***AS

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara
Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Warga dan Polisi Berhasil Bubarkan Tawuran di Desa Plumbungan
Polda Jabar Turun Tangan, Sengketa Tanah di Cipageran Cimahi Diusut Tuntas
Polres Cirebon Kota Tangkap Ayah Bejat Yang Cabuli Anak Kandung Balita
Oknum Dokter di Garut Kembali Dilaporkan, Total Korban Capai Lima Orang

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:16

Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:14

Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Minggu, 18 Mei 2025 - 19:41

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:52

Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:51

Warga dan Polisi Berhasil Bubarkan Tawuran di Desa Plumbungan

Berita Terbaru

REGIONAL

FKGOL: Disdik Kuningan Diharapkan Bikin LKS Produk KKG

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:57

REGIONAL

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:05