JAKARTA kontroversinews.com – Jaksa mengembalikan berkas penyidik kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan ke pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena dinilai belum lengkap oleh Jaksa Peneliti.
“Tim Jaksa Peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka DS belum lengkap secara formil dan materiil, sebagaimana diatur dalam KUHAP prapenuntutan ini diatur dalam Pasal 14 huruf b,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (12/5/2022).
Sebagaimana diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan, pada 18 April 2022.
Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.