Beli Rumah Bebas PPN Diperpanjang Sampai Desember 2021

oleh
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.(Foto: Antara)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Kabar baik bagi Anda yang ingin membeli rumah, karen Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memperpanjang insentif untuk sektor properti hingga akhir tahun. Insentif ini berupa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang ditanggung oleh pemerintah hingga Desember 2021.

Awalnya insentif ini diberikan selama 6 bulan yakni dari Maret – Agustus 2021. Namun, saat diperpanjang lagi hingga empat bulan ke depan.

“Sekarang (insentif relaksasi PPN perumahan) mau diperpanjang sampai dengan Desember,” ujar Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Dasa Nugraha dilansir dari CNBC Indonesia, Senin (12/7/2021).

Menurutnya, insentif ini berlaku untuk rumah tapak baru dan bukan second. Rumah tersebut juga rumah jadi dan bukan inden. Rumah bebas PPN sebagai stimulan bagi industri properti sekaligus membantu masyarakat untuk memperoleh rumah layak huni di masa pandemi.

“Bisa saja (rumah) nggak ready stock, yang penting Desember jadi,” kata dia.

Dalam periode sebelumnya pemberian insentif PPN diberlakukan dengan dua besaran nilai yang berbeda yakni:

– 100% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar

– 50% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai 5 miliar.

Pada saat itu, Sri Mulyani mengungkapkan salah satu alasan penghapusan PPN untuk pembelian rumah karena, sektor properti sangat terdampak pandemi. Di sisi lain sektor ini banyak menyerap tenaga kerja dan banyak berkaitan dengan industri lain, sehingga butuh dukungan stimulus dari pemerintah.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *