KAB.BANDUNG Kontroversinews.com– Perbup No 61 tahun 2021 tentang petunjuk tehns pelaksanaan pemungutan pajak air tanah di hotel Sutan Raja Soreang Kab Bandung dihadiri Bupati Bandung HM Dadang Supriatna Sip MSi Kepala Bapenda Kab Bandung, Erwan Kusumah Hermawan S.Sos.MSi beserta jajarannya.
Dadang mengatakan ,sosialisasi Perbup No 61 tahun 2021 tentang pajak air tanah diharapkan ada kesadaran dari para wajib pajak disini ada hak dari Pemerintah Daerah (Pemda) jangan khawatir pajak yang kami terima akan kita gubris dan diminta pertanggung jawabannya.
Kita akan fokus bagaimana pelayanan wajib pajak dan ada hak dasar bagi masyarakat karena semua pajak sudah dikemas dan APBD ditahun 2021 sebesar 5,7 triliun dan ditahun 2022 di 4,8 triliun nanti akan kita lihat perkembangannya makanya hari ini dilakukan sosialisasi.
Ditahun 2022 Insya Alloh akan tertib dan akan kita gali potensi diantaranya Pajak Hotel dan Restoran (PHR) saya akan minta data iventarisir ke pa camat berapa saja jumlah hotel dan restoran di daerahnya.