JAKARTA (Kontroversinews.com) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDdikdasmen) di Masa Pandemi Covid-19.
Panduan itu dihadirkan untuk menerjemahkan keputusan bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diharapkan dapat menjadi alat bantu guru dan tenaga pendidik jenjang PAUDdikdasmen dalam mempersiapkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan, panduan tersebut sekaligus sebagai respons atas masukan para pendidik dan orang tua siswa.
“Para pemangku kepentingan di bidang pendidikan membutuhkan panduan operasional sebagai turunan SKB Empat Menteri untuk memudahkan dalam mempersiapkan dan melaksanakan PTM terbatas,” kata Nadiem saat peluncuran panduan secara virtual, Rabu (2/6).
Dia menyebut, dalam pelaksanaannya panduan masih dapat disesuaikan berdasarkan kondisi sekolah pada daerah masing-masing. Nadiem berharap seluruh pemangku kepentingan mempelajari panduan dan menerapkannya sebaik mungkin sembari terus melanjutkan kolaborasi pelaksanaan PTM terbatas.
Senada, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan dukungan terhadap peluncuran panduan yang disebut telah dinantikan itu. Dia kemudian mengajak pihak-pihak terkait untuk mengadakan PTM terbatas dengan mengikuti panduan.
Mari kita dukung, laksanakan, dan patuhi poin-poin kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi sebagaimana sudah di atur dalam panduan ini dengan menempatkan aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan siswa sebagai aspek prioritas yang perlu di perhatikan dan dijunjung tinggi,” kata Yaqut.
Sebelumnya, pemerintah melalui SKB Empat Menteri menetapkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan yang para guru dan tenaga pendidiknya sudah menerima dua dosis vaksinasi Covid-19 untuk segera menyediakan layanan PTM terbatas.
Layanan pembelajaran jarak jauh pun masih diwajibkan tersedia sebagai opsi bagi orang tua atau wali murid. Adapun bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang belum divaksinasi, tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril menambahkan, panduan tersebut menyasar guru dan tenaga kependidikan yang perlu mengontekstualisasikan panduan sesuai kondisi daerah dan satuan pendudukan. Panduan itu dibuat terintegrasi dengan teks utama yang didukung glosarium dan sumber belajar untuk membantu pemahaman pembaca.
Iwan menekankan, panduan itu berorientasi pada murid. “Pertimbangan utama dalam memilih strategi yang ditampilkan pada panduan ini adalah kebermanfaatan sebesar-besarnya bagi murid. Diharapkan, panduan ini bisa mendorong pembelajaran yang mengantisipasi dampak negatif learning loss,” katanya.
Dalam panduan, ada enam bagian utama mencakup pendahuluan, ketentuan pokok penyelenggara pembelajaran, konsep-konsep implementasi pembelajaran PAUDdikdasmen di masa pandemi Covid-19, pengelolaan dan jadwal pembelajaran di satuan pendidikan, serta rencana pelaksanaan dan jadwal pembelajaran kelas/mata pelajaran.
Selanjutnya, penjaminan mutu pembelajaran PAUDdikdasmen di masa pandemi Covid-19 melalui pemantauan pembelajaran dan tindak lanjut pengembangan pembelajaran, dan terakhir adalah lampiran.
Jika pada bagian pendahuluan dijelaskan tentang latar belakang, tujuan, sasaran, manfaat, ruang lingkup, dan ukuran keberhasilan, pada bagian kedua membahas ketentuan pokok penyelenggaraan pembelajaran untuk PAUDikdasmen beserta tugas dan tanggung jawab satuan pendidikan, juga ketentuan pembelajaran tatap muka terbatas dan sumber pendanaan.
Bagian ketiga menjelaskan tentang konsep, prinsip, dan strategi pembelajaran PAUDdikdasmen, hingga pengelolaan dan jadwal pembelajaran di satuan pendidikan, serta rencana pelaksanaan dan jadwal pembelajaran kelas/mata pelajaran. Berikutnya, memuat mengenai pemantauan pembelajaran dan tindak lanjut pengembangan pembelajaran, dan pada lampiran terdapat daftar tautan peraturan, daftar tautan sumber pembelajaran, dan poster pembelajaran PAUDdikdasmen di masa pandemi Covid-19.
Sebagai bentuk sosialisasi, panduan akan dikirim ke dinas pendidikan di tingkat provinsi, kabupaten, kota, serta kementerian dan lembaga terkait melalui surat elektronik. Panduan juga dapat diunduh di laman resmi bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id dan spab.kemdikbud.go.id.
Menurut Iwan, panduan juga akan disosialisasikan melalui rangkaian webinar untuk publik pada kanal YouTube sejumlah unit kerja Kemendikbudristek dan menjadi bahan pelatihan guru secara daring asinkron melalui Guru Belajar dan Berbagi.
“Selain itu, panduan akan disosialisasikan kementerian terkait, mitra pembangunan, dinas pendidikan, kantor-kantor wilayah kementerian terkait, satuan pendidikan, organisasi pendidikan, perusahaan, dan komunitas pendidikan lainnya,” ujar Iwan.***AS