Bank Umum Tutup, Bank Aceh Syariah: Kredit Rp 100 Juta, Bayar Rp 187 Juta

oleh
ilustrasi

ACEH (Kontroversinews.com) – Qanun atau Perda Aceh sejak 2018 menetapan lembaga keuangan yang operasi di wilayah itu harus berdasarkan syariah. BRI pun menutup 11 kantornya di Aceh.

Sejumlah Bank Umum yang tidak memiliki unit syariah harus meninggalkan Aceh dan menutup kantor. Sebab, Provinsi Aceh menerapkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), di mana lembaga keuangan baik perbankan dan non perbankan yang beroperasi harus sesuai dengan prinsip syariah.

Dikutip dari Qanun Aceh Pasal 5, Qanun ini bertujuan untuk mewujudkan perekonomian Aceh yang islami. Kemudian menjadi penggerak dan pendorong pertumbuhan ekonomi Aceh.

“Hingga Maret 2021, sebanyak 34 kantor cabang dari total 47 cabang Bank Mandiri di Provinsi Aceh telah dialihoperasionalkan kepada Bank Syariah Indonesia. Kami optimis dapat menyelesaikan pengalihan operasional seluruh cabang Bank Mandiri ke Bank Syariah Indonesia sebelum tahun ini berakhir,” jelas dia.

Namun Jerat “lintah darat” Bank Aceh Syariah telah sukses menggerogoti sendi ekonomi rakyat melalui monopoli pada sektor kredit konsumtif Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari para PNS yang terikat kredit pada Bank milik Pemerintah Daerah itu, dapat disimulasikan bahwa jika kredit yang diambil oleh PNS sebesar Rp 100 juta, maka total yang harus dibayar adalah mencapai Rp 187 juta lebih. Jumlah ini mungkin masih diluar dari biaya administrasi Bank dan asuransi, yang tentunya juga dibebankan kepada nasabah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *