Kuningan (Kontroversinews).-Pemilihan Kepala Daerah Kuningan telah berakhir, dan Bupati & Wakil Bupati telah di lantik serta sedang menjalankan 100 hari kerjanya.
Gebrakan,terobosan serta tindakan tegas mulai di jalankan demi membangun etos dan kinerja kerja para pelaksana tugas di Birokrasi Pemerintahan Daerah(Pemda) Kuningan.
Namun terlepas itu semua,kita jangan sampai terlupakan dengan hasil Open Bidding (OB) Sekda Kuningan yang mana pelaksanaannya juga di danai oleh uang rakyat.
Karna pelaksanaan Open Bidding Sekda itu telah sesuai dengan regulasi baik PP No.11 tahun 2017 tentang manajemen PNS dan perubahanya dalam PP No.17 tahun 2022.
Open Bidding Sekda Kuningan itu melibatkan Pansel terdiri dari Kepala BKSDM Provinsi Jawabarat,Asessor Utama Pemprov Jabar,Akademisi Unpad dan Unpas, lembaga Sertifikat Profesi(LSP),Lembaga Administrasi Negara(LAN) dan BKD jawaTimur yang telah Akreditasi A Nasional.
Menurut Regulasi Hasil Keputusan Pansel Bersipat Mutlak dan tidak bisa di ganggu gugat,karna pelaksanaan Open Bidding merupakan amanat Perundang -Undangan yang mana pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) harus di laksanakan secara transparan,objektif,serta berbasis kompetensi.
Untuk Open Bidding Sekda Kuningan sendiri telah sesuai dengan Regulasi yang telah di tetapkan dalam pelaksanaannya.
Memang tidak ada batas waktu untuk menentukan sampe kapan hasil Open Bidding sekda di lantik,namun ini bisa menjadi preseden buruk bagi sistem birokrasi di Kabupaten Kuningan,kalau sampe hasil Open Bidding Sekda Terkatung katung tidak bertuan.
Jangan sampe jabatan Strategis pejabat tinggi Pemda Kuningan (Sekda) di dasarkan pada paktor kedekatan atau kecocokan personal Kepala Daerah,bukan berdasarkan Kapabilitas yang lolos seleksi.
Kalau memang Kepala Daerah tidak berkenan dengan hasil Open Bidding yang telah di laksanakan,segera di kordinasikan dengan lembaga yang berwenang agar tidak melanggar regulasi yang bisa di kategorikan maladministrasi dan berujung Gugatan Hukum.
Karna sejatinya Kepala Daerah mempunyai tanggung jawab besar untuk menjaga Netralitas dan Profesionalisme dalam Pemerintahan Birokrasi Daerah,bukan sekedar ajang bagi kepentingan politik,tetapi harus bisa menjadi wadah Profesionalisme dan Pelayanana Publik yang berkualitas.
“Bagaimana kah Nasib Hasil Open Bidding Sekda yang di danai uang rakyat?????akankan Uang rakyat terbuang mubadzir seperti Kertas yang tidak berharga……!!!! ***