Audit Korupsi Bansos Sudah Selesai Tersangka Sekda Pemkab Samosir dan Plt Dinas Perhubungan Kab Samosir Siap-Siap Masuk Penjara

oleh
Ilustrasi

 

SAMOSIR (Kontroversinews.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, tersangka Jabiat Sagala dan tersangka Plt Dinas Perhubungan Sardo Sirumapea, harus mempersiapkan diri dan mental untuk menghadapi proses hukum masuk terali besi Kejaksaan Negeri Samosir.

Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea tersangka harus mempertanggungjawabkan dugaan korupsi terkait penggunaan dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk pembelian makanan bervitamin sebagai upaya pemerintah pusat untuk penanggulangan dan pencegahan Corona Virus Desease Ninetine (Covid-19), bagi warga Kabupaten Samosir.

Namun alangkah naif nya, malah pejabat Sekda dan Plt Kadis Perhubungan Pemerintah Kabupaten Samosir yang diduga menyunat anggaran kebutuhan masyarakat di perkampungan yang bekerja sebagai petani itu. Kedua tersangka sebagai penyelenggara keuangan negara, dipersangkakan mengkorupsi dana Covid-19, tahun Anggara 2020, untuk pengadaan makanan sebanyak kurang lebih 6 ribu bungkus, yang akan disalurkan ke warga Kabupaten Samosir. Pengadaan tersebut dilaksanakan salah satu perusahaan yang diduga koleganya Sekda Jabiat Sagala, bertempat di kota Medan.

Biasanya, para pejabat yang ditetapkan tersangka terlibat perkara perkara yang menyangkut perhatian publik dan atau keperluan publik seperti kasus korupsi dan narkoba, langsung ditahan dan dimasukkan dalam terali besi untuk menjaga image penyidikan. Namun penyidik Kejaksaan Negeri Samosir terkesan mengistimewakan tersangka Bansos Sekda Kabupaten Samosir.

Sebenarnya ada berbagai alasan penyidik untuk menahan tersangka yakni, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya dan tidak koperatif dengan alasan supaya koperatif dan fokus menjalani proses hukum yang dialaminya. Hal itu disampaikan sejumlah aliansi warga Sumatera Utara menyikapi ulah jabatan Sekda Samosir yang mengkorupsi dana Covid-19.

Dalam perkara tersebut, demi kepastian hukum atas dugaan korupsi yang dilakukan kedua pejabat Daerah Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Samosir, mendesak supaya segera menuntaskan perkara kedua tersangka. Masyarakat menunggu hasil penyidikan penanganan perkara yang sejak bulan Februari 2021 lalu pihak Kejaksaan telah menetapkan status tersangka.

Sementara terkait audit atau pemeriksaan kerugian keuangan negara atas kasus dana Bansos tersebut, Lasro Marbun, Kepala Inspektorat Propinsi Sumatera Utara, pada Media ini mengatakan, pihaknya sudah selesai melakukan pemeriksaan dalam rangka perhitungan kerugian negara. Saat diminta informasinya sejauh mana dan berapa kerugian negara yang diakibatkan perbuatan kedua tersangka, Lasro Marbun mengatakan, “Itu sudah materi laporan. Substansi itu ada dalam laporan untuk keperluan penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Samosir (Kejari Pemkab Samosir), kami tidak boleh mengungkapkan ke publik”, ujarnya jumaat (4/6/2021).

Terkait desakan masyarakat karena lambannya penanganan perkara tersebut, sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Samosir menyebutkan, tidak ada Surat Penghentian Penuntutan (SP3) terhadap proses penyidikan berkas pidana korupsi Bansos yang ditangani Kejaksaan Negeri Samosir.

Tadinya penyidik hanya menunggu hasil audit kerugian negaranya dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, dan saat ini pihak Kejari Samosir telah menerima hasil audit atau perhitungan kerugian keuangan negara atau pemerintah yang dilakukan ke dua tersangka. Hak itu disampaikan Kejari Samosir melalui Humas Kejari Samosir, Tulus Tampubolon SH.

Menurut Tulus, yang juga Kasi Intelijen Kejari Samosir ini mengatakan, sudah keluar hasil inspektorat, penyidik masih meneliti dan Minggu depan kita sampaikan hasilnya. Ditanya tentang kapan kedua tersangka ditahan, humas mengatakan belum ada informasi dari Penyidik”, kata Tulus menjelaskan.(ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *