Aturan PPKM Level 3 Serentak Di Indonesia Mulai 24 September-2 Januari 2022

oleh
oleh
Menko PMK Muhadjir Effendy.(Foto/Biro Pers Sekretariat Presiden)

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” ucapnya.

Muhadjir juga menegaskan perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sedangkan untuk ibadah natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan akan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

“Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” jelasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *