Aturan Pemerintah Soal Mudik, Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri

- Pewarta

Selasa, 6 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko PMK Muhadjir Effendy.(Foto/Biro Pers Sekretariat Presiden)

Menko PMK Muhadjir Effendy.(Foto/Biro Pers Sekretariat Presiden)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pemerintah telah secara resmi melarang mudik lebaran tahun 2021. Selain itu, pemerintah juga mengizinkan ibadah salat tarawih dan Idul Fitri dilakukan di luar rumah.

Pengumuman soal larangan mudik ini diumumkan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy bulan lalu. Muhadjir menerangkan pelarangan mudik tahun ini agar program vaksinasi yang sedang berjalan bisa maksimal.

“Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Namun di satu sisi, pemerintah mengizinkan kegiatan ibadah tarawih hingga salat Idul Fitri.

“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan ibadah Idul Fitri, yaitu salat tarawih dan salat Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual yang dilansir dari detikcom, Senin (5/4/2021).

Berikut ini poin-poin aturan pemerintah soal mudik, salat tarawih hingga salat Idul Fitri:

1. Larangan Mudik 6-17 Mei 2021

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan larangan ini tidak hanya berlaku untuk ASN dan karyawan BUMN, tapi juga karyawan swasta. Seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini.

Nantinya, akan ada aturan-aturan terkait peniadaan mudik. Muhadjir menyatakan cuti bersama Idul Fitri tetap ada namun tidak untuk mudik.

2. Larangan Mudik Berlaku untuk Semua Orang Indonesia!

Larangan mudik 2021 ini tak ada pengecualian. Artinya mudik benar-benar ditiadakan. Seluruh masyarakat tidak ada yang dibolehkan keluar dari tempat asal. Kecuali kondisi urgent.

Muhadjir mengatakan keputusan ini merupakan hasil rapat yang telah dikonsultasikan dengan Presiden. Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021.

3. Cuti Bersama Lebaran Tetap Satu Hari, Tak Boleh Mudik

Muhadjir mengatakan meski cuti bersama tetap ada, aktivitas mudik tidak diperbolehkan. Masyarakat diimbau untuk tidak pergi keluar perbatasan kota tempat tinggal.

Muhadjir mengatakan, pergerakan orang dan barang di masa Lebaran juga akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait. Sementara, untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur Kementerian Agama.

4. Kemenhub Siapkan Aturan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti larangan ini dengan menyiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021. Kemenhub akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelarangan mudik ini.

5. Prokes Ketat

Poin pertama yang ditekankan Muhadjir yakni jemaah menerapkan protokol kesehatan atau prokes secara ketat dalam menjalankan ibadah salah tarawih dan Idul Fitri. Salat pun dianjurkan dilakukan di luar rumah.

6. Jemaah Komunitas

Muhadjir mengatakan sebaiknya salat tarawih dan Idul Fitri jemaah komunitas sehingga jemaah di luar komunitas itu tak ikut terlibat.

7. Tidak Menciptakan Kerumunan

Muhadjir kemudian mengingatkan agar jemaah yang menjalankan salat tarawih dan Idul Fitri di luar rumah tidak menimbulkan kerumunan. Hal ini untuk kelancaran dan keamanan terhindar dari penyebaran virus Corona.

8. Jangan Berlama-lama

Hal terakhir yang ditekankan pemerintah yakni salat jemaah tarawih dan Idul Fitri dilakukan sesederhana mungkin. Selain itu, salat dianjurkan dalam tempo tidak terlalu lama.***AS

Berita Terkait

Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan
Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran
Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*
Kabupaten Bandung Pastikan Juara Umum MTQH ke-39 Jabar
Menko PMK: Bansos untuk Warga Miskin Maksimal Lima Tahun
Tirta Raharja Tanam 2.500 Pohon untuk Dukung Konservasi dan Proyek SPAM Kertasari

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:37

Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:30

Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Senin, 23 Juni 2025 - 12:22

Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Minggu, 22 Juni 2025 - 16:06

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung

Minggu, 22 Juni 2025 - 16:01

*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*

Berita Terbaru