JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pemerintah telah secara resmi melarang mudik lebaran tahun 2021. Selain itu, pemerintah juga mengizinkan ibadah salat tarawih dan Idul Fitri dilakukan di luar rumah.
Pengumuman soal larangan mudik ini diumumkan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy bulan lalu. Muhadjir menerangkan pelarangan mudik tahun ini agar program vaksinasi yang sedang berjalan bisa maksimal.
“Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Namun di satu sisi, pemerintah mengizinkan kegiatan ibadah tarawih hingga salat Idul Fitri.
“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan ibadah Idul Fitri, yaitu salat tarawih dan salat Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual yang dilansir dari detikcom, Senin (5/4/2021).
Berikut ini poin-poin aturan pemerintah soal mudik, salat tarawih hingga salat Idul Fitri:
1. Larangan Mudik 6-17 Mei 2021
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan larangan ini tidak hanya berlaku untuk ASN dan karyawan BUMN, tapi juga karyawan swasta. Seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini.
Nantinya, akan ada aturan-aturan terkait peniadaan mudik. Muhadjir menyatakan cuti bersama Idul Fitri tetap ada namun tidak untuk mudik.
2. Larangan Mudik Berlaku untuk Semua Orang Indonesia!
Larangan mudik 2021 ini tak ada pengecualian. Artinya mudik benar-benar ditiadakan. Seluruh masyarakat tidak ada yang dibolehkan keluar dari tempat asal. Kecuali kondisi urgent.
Muhadjir mengatakan keputusan ini merupakan hasil rapat yang telah dikonsultasikan dengan Presiden. Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021.
3. Cuti Bersama Lebaran Tetap Satu Hari, Tak Boleh Mudik
Muhadjir mengatakan meski cuti bersama tetap ada, aktivitas mudik tidak diperbolehkan. Masyarakat diimbau untuk tidak pergi keluar perbatasan kota tempat tinggal.
Muhadjir mengatakan, pergerakan orang dan barang di masa Lebaran juga akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait. Sementara, untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur Kementerian Agama.
4. Kemenhub Siapkan Aturan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti larangan ini dengan menyiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021. Kemenhub akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelarangan mudik ini.
5. Prokes Ketat
Poin pertama yang ditekankan Muhadjir yakni jemaah menerapkan protokol kesehatan atau prokes secara ketat dalam menjalankan ibadah salah tarawih dan Idul Fitri. Salat pun dianjurkan dilakukan di luar rumah.
6. Jemaah Komunitas
Muhadjir mengatakan sebaiknya salat tarawih dan Idul Fitri jemaah komunitas sehingga jemaah di luar komunitas itu tak ikut terlibat.
7. Tidak Menciptakan Kerumunan
Muhadjir kemudian mengingatkan agar jemaah yang menjalankan salat tarawih dan Idul Fitri di luar rumah tidak menimbulkan kerumunan. Hal ini untuk kelancaran dan keamanan terhindar dari penyebaran virus Corona.
8. Jangan Berlama-lama
Hal terakhir yang ditekankan pemerintah yakni salat jemaah tarawih dan Idul Fitri dilakukan sesederhana mungkin. Selain itu, salat dianjurkan dalam tempo tidak terlalu lama.***AS