Anggota Korem 062-Tarumanagara Gagalkan Peredaran Tuak

oleh
oleh

Kab Bandung | Kontroversinews.- Anggota Korem 062-Tarumanagara Garut berhasil menggagalkan peredaran puluhan jerigen minuman keras (miras) jenis tuak di wilayah Kabupaten Bandung. Puluhan jerigen miras itu diangkut menggunakan mobil boks.

Dari informasi yang dihimpun wartawan, miras tersebut dibawa dari wilayah Sukabumi dan akan diedarkan di wilayah Bandung. Mobil itu diberhentikan oleh anggota Intel Korem 062-Tarumanagara Garut yang sedang melaksanakan tugas di wilayah Rancabali.

Mobil tersebut diberhentikan di Jalan Raya Ciwidey-Rancabali, tepatnya di Kampung Cipangisikan, Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Selasa (17/7/2018) sore. Mobil tersebut diberhentikan karena tercium aroma menyengat miras.

Miras jenis tuak itu dikemas menggunkan jerigen berukuran 30 liter dan disusun rapi di dalam mobil tersebut sebanyak 50 jerigen. Barang bukti dan sopir di giring ke Kodim 0609 Kabupaten Bandung.

“Miras itu dibawa menggunakan mobil pick up, TKP di wilayah Rancabali. Awalnya ada laporan dan kita curigai ternyata mobil ini membawa 50 jerigen tuak,” kata Dandim 0609 Kabupaten Bandung Letkol Andre Wira via telepon.

Andre mengungkapkan, sebelumnya pihaknya juga pernah mengamankan miras jenis tuak masih di wilayah Rancabali. Barang miras jenis tuak tersebut akan diamankan ke Makodam 0609 Kabupaten Bandung dan akan segera diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti proses hukumnya.

“Sebelumnya anggota kita pernah mengamankan juga (miras tuak) di lokasi sama. Saat ini barang bukti dan sopir dibawa ke Kodim 0609  untuk dimintai keterangannya. Selanjutnya kita akan serahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti, termasuk pemiliknya. Kita hanya menangkap basah, nanti proses hukum akan diserahkan ke pihak kepolisian,” ungkapnya.

Karena TKP nya ada di wilayah Kabupaten Bandung, maka miras tersebut akan diserahkan kepada Polres Bandung untuk diproses hukumnya.

Andre menambahkan, TNI/Polri khususnya Kodim 0609 Kabupaten Bandung dan Polres Bandung saat ini konsen memerangi peredaran miras di wilayah Kabupaten Bandung.

“Tujuannya kami memerangi miras, dengan adanya tertangkap basah, ini barang bukti dan orangnya akan diserahkan kepolisian. Karena TKPnya ada di Kabupaten Bandung, maka akan diserahkan ke Polres Bandung,” katanya (Lily Setiadarma) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *