Anggota DPRD Bengkalis Terdakwa Politik Uang Divonis Bebas

- Pewarta

Minggu, 10 Juni 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis | Kontroversinews.-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, memvonis bebas
Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Nur Azmi Hasyim dan ajudannya Adi Purnawan, yang menjadi terdakwa dalam tindak pidana politik uang Jumat (8/6) sore.

Majlis mengganggap perkara keduanya sudah kedaluwarsa atau melampaui limitasi waktu hingga dinyatakan gugur dan melepaskan Nur Azmi Hasyim dan ajudan Adi Purnawan.

Putusan bebas dibacakan majelis hakim Dr. Sutarno, didampingi dua hakim anggota, Wimmi D Simarmata dan Mohd Rizky.

Putusan itu jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut keduanya 42 bulan kurungan penjara dan denda sebanyak Rp200 juta atau subsider 1 bulan kurungan.

Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya JPU mengungkapkan, terdakwa diduga melakukan politik uang saat melakukan reses di desa Parit Kebumen kecamatan Rupat, dimana terdakwa memberikan uang bersamaan dengan pemberian baju kaos berwarna biru bergambar Nur Azmi Hasyim dan calon gubernur Riau Firdaus.

Uang yang diberikan berasal dari uang kegiatan reses sebesar 45 juta rupiah.

Berdasarkan dakwaan dari uang reses tersebut, terdakwa Nur Azmi menyediakan uang sebesar 25 juta rupiah untuk uang transportasi peserta reses yang hadir.

Saat itu Nur Azmi menyampaikan kepada ajudannya Adi untuk menyampaikan ke peserta reses ada uang bantuan tranportasi dan bingkisan untuk mereka setelah pulang kegiatan reses.

Uang yang dibagikan berupa pecahan lima puluh ribu bersama bingkisan baju. Dan dibagikan sebanyak 400 orang.

Berdasarkan perbuatan terdakwa ini Nur Azmi Hasyim dan Adi Purnawan didakwa JPU dengan pasal 187 A Junto pasal 73 undang undang nomor 10 tahun nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Namun tuntutan JPU dinilai cacat hukum, karena tidak adanya rapat pleno oleh Panwascam Rupat, yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu untuk memutuskan terdapat atau tidaknya dugaan pelanggaran.

Status temuan dari Panwas Kabupaten Bengkalis tertanggal 25 April 2018 juga dinilai tidak memenuhi prosedur amanah UU Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Junto Peraturan Bawaslu Nomor 14/2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.

Status temuan juga memperlihatkan terjadinya pencederaan prosedur pengambilalihan dari Panwascam ke Panwaskab. ***

Dikutip dari:  Antarariau.com 

Berita Terkait

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:26

Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:24

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Berita Terbaru