Anggota DPRD Bengkalis Terdakwa Politik Uang Divonis Bebas

- Pewarta

Minggu, 10 Juni 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis | Kontroversinews.-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, memvonis bebas
Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Nur Azmi Hasyim dan ajudannya Adi Purnawan, yang menjadi terdakwa dalam tindak pidana politik uang Jumat (8/6) sore.

Majlis mengganggap perkara keduanya sudah kedaluwarsa atau melampaui limitasi waktu hingga dinyatakan gugur dan melepaskan Nur Azmi Hasyim dan ajudan Adi Purnawan.

Putusan bebas dibacakan majelis hakim Dr. Sutarno, didampingi dua hakim anggota, Wimmi D Simarmata dan Mohd Rizky.

Putusan itu jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut keduanya 42 bulan kurungan penjara dan denda sebanyak Rp200 juta atau subsider 1 bulan kurungan.

Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya JPU mengungkapkan, terdakwa diduga melakukan politik uang saat melakukan reses di desa Parit Kebumen kecamatan Rupat, dimana terdakwa memberikan uang bersamaan dengan pemberian baju kaos berwarna biru bergambar Nur Azmi Hasyim dan calon gubernur Riau Firdaus.

Uang yang diberikan berasal dari uang kegiatan reses sebesar 45 juta rupiah.

Berdasarkan dakwaan dari uang reses tersebut, terdakwa Nur Azmi menyediakan uang sebesar 25 juta rupiah untuk uang transportasi peserta reses yang hadir.

Saat itu Nur Azmi menyampaikan kepada ajudannya Adi untuk menyampaikan ke peserta reses ada uang bantuan tranportasi dan bingkisan untuk mereka setelah pulang kegiatan reses.

Uang yang dibagikan berupa pecahan lima puluh ribu bersama bingkisan baju. Dan dibagikan sebanyak 400 orang.

Berdasarkan perbuatan terdakwa ini Nur Azmi Hasyim dan Adi Purnawan didakwa JPU dengan pasal 187 A Junto pasal 73 undang undang nomor 10 tahun nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Namun tuntutan JPU dinilai cacat hukum, karena tidak adanya rapat pleno oleh Panwascam Rupat, yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu untuk memutuskan terdapat atau tidaknya dugaan pelanggaran.

Status temuan dari Panwas Kabupaten Bengkalis tertanggal 25 April 2018 juga dinilai tidak memenuhi prosedur amanah UU Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Junto Peraturan Bawaslu Nomor 14/2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.

Status temuan juga memperlihatkan terjadinya pencederaan prosedur pengambilalihan dari Panwascam ke Panwaskab. ***

Dikutip dari:  Antarariau.com 

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu
Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar
Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:02

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:36

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu

Rabu, 26 November 2025 - 20:00

Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap

Jumat, 21 November 2025 - 15:07

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Berita Terbaru