Anggaran Fantastis Program Internet Desa 2022, BPAN-LAI Dan LePAPI Akan Laporkan PT. Telkom Indonesia Serta FKKC Ke Pihak Terkait

oleh
oleh

Kab. Cirebon, (Kontroversinews.com) – Di era digitalisasi seperti sekarang ini, kebutuhan akan internet sangat-sangat dibutuhkan sekali oleh masyarakat. baik untuk mencari informasi, menambah ilmu dan wawasan serta berkomunikasi satu sama lain, atau sekedar hanya ikut-ikutan trend. semua adalah bagian yang tidak terpisahkan dari bagian kegiatan masyarakat yang dituntut untuk berkembang dalam sistem digital, yang mau tidak mau harus di ikuti. saking antusiasnya akan kebutuhan internet, dibeberapa pelosok daerah di Indonesia terlihat banyak pekerjaan pemasangan tower selullar dan tiang-tiang telpon yang menyalurkan kabel-kabel bermaterial serat optik untuk menunjang keberlangsungan dan kelancaran dalam berselancar di dunia internet tadi. bahkan beberapa provider (perusahaan) seluler dan internet berlomba-lomba dalam memikat pangsa pasarnya, baik itu skala kecil maupun besar.
Adalah PT Telkom Indonesia, perusahaan besar telekomunikasi yang lebih dulu hadir ditengah-tengah masyarakat. sepak terjangnya di dunia telekomunikasi dan internet lebih mendahului dengan hadirnya warung telpon (wartel) serta warung internet (warnet) saat itu. namun perkembangan jaman tidak dihindari, perusahaan-perusahaan semisal hadir menyainginya. dengan program dan fitur-fitur serta perangkat yang mudah dijangkau harganya serta tidak sulit, perusahaan-perusahaan tersebut mampu bersaing dengan PT Telkom Indonesia. dan era perdagangan bebas, diduga kuat membuat PT Telkom Indonesia harus menggandeng pihak Desa agar bisa menggunakan jaringan internet miliknya. hal tersebut sudah dilakukan oleh PT Telkom Indonesia cabang Cirebon, pada periode 2022. seluruh Desa yang ada di Kabupaten Cirebon yang berjumlah 412 Desa sudah digandengnya, walau konon menurut 2 orang aktifis sosial kontrol dari LePAPI (Lembaga Pemantau Activitas Publik Indonesia) dan BPAN-LAI (Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia) diduga pula harus memakai anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon bernama anggaran bagi hasil sisa Pajak Retribusi (Paret).
Menurut Asep Saleh, SmHk dari BPAN-LAI bahwa apa yang dilakukan PT Telkom Cirebon bersama FKKC (Forum Komunikasi Kuwu Cirebon) yang diketahui oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon dinilai sebagai bentuk adanya cipta kondisi. “saya menilai dan menduga, bahwa kerjasama yang dilakukan pt telkom dan desa-desa yang dimotori oleh fkkc serta diketahui juga oleh pihak dpmd ini adalah pengkondisian”, ujar Asep saat berbicara kepada wartawan media ini pada 31 Januari 2023. hal lain sebagai bentuk dugaan adanya pengkondisian atau cipta kondisi tadi, Qosim Abdul Majid H Nur atau yang akrab dipanggil Kosim dari LePAPI tadi pun berseloroh tentang jumlah anggaran yang dinilainya sangat fantastis. “kita coba kalkulasi secara umum 1. Biaya Astinet lite 3 Rp.3.650.000′- 2. Registrasi Rp. 2.500.000 3. Biaya berlangganan Indihome 50 mbps Rp.445.000 x 12 Bulan =Rp.5.340.000 4.PPN/PPH Rp. 2.108.000 total keseluruhan Rp. 13.598.000 sedangkan yang terjadi saat ini adalah setiap Desa harus mengeluarkan Anggaran melalui Alokasi Dana Desa sebesar Rp.19.164.600 per tahun, pertanyaannya kemana sisanya, dan kalau dikalikan jumlah Desa yang ada di Kabupaten Cirebon, berapa jumlah kelebihan Anggaran yang menguap, oleh karenanya kami meminta pihak-pihak terkait untuk menjelaskan persoalan ini, karena hingga saat ini pihak yang kami surati belum juga memberikan jawaban yang pasti” pungkasnya. ditambahkan lagi oleh Asep BPAN, dirinya pernah mendengar bahwa perihal kelebihan anggaran pemasangan internet tersebut sudah dikembalikan lagi. “saya dengar kelebihannya sudah dikembalikan, namun menurut saya, hukum tidak akan melihat bukti pengembaliannya. tapi akan melihat dari sisi pengkondisiaannya yang menurut saya adalah dugaan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power, apalagi anggaran paret itu hanya mampir direkening desa yang selanjutnya langsung ditransferkan ke pt telkom. surat perintah kerja (SPK) yg ditandangani oleh kuwu (kepala desa) tidak berkop surat desa dan bentuk Rencana Anggaran Belanja (RAB) tidak ada rincian penggunaannya. itulah yang akan saya dan pak kosim dari lepapi laporkan” pungkasnya. (Kusyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *